
Kepala BPSDM Hukum Pimpin Rapat Pembahasan Proposal Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Penguatan Strategi Pengembangan Kompetensi dan Implementasi Nasional
- Kepala BPSDM Hukum, memimpin Rapat Pembahasan Proposal Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji kelayakan proposal yang diajukan oleh ASPERHUPIKI serta merumuskan strategi pelaksanaan lokakarya sebagai bagian dari prioritas nasional dalam penguatan pemahaman KUHP dan KUHAP baru. Rapat ini juga berfungsi sebagai forum koordinasi lintas unit dalam menyelaraskan aspek teknis, substansi, dan pendanaan kegiatan agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif serta memberikan output yang optimal bagi pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum.
- Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa pelaksanaan lokakarya perlu dipisahkan dari kegiatan Training of Facilitator (ToF) karena perbedaan tujuan dan alur pembelajaran. Diskusi juga menyoroti pentingnya penyesuaian anggaran berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM), mekanisme cost-sharing dengan ASPERHUPIKI, serta penentuan jumlah peserta yang direncanakan mencapai 200 orang dari unsur Kementerian Hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), akademisi, dan penyuluh hukum. Selain itu, Kepala BPSDM Hukum memberikan arahan agar substansi lokakarya diselaraskan dengan kebutuhan praktis di lapangan, termasuk menghadirkan narasumber kompeten serta memastikan keterlibatan peserta yang telah mengikuti ToF sebelumnya untuk memperkaya diskusi.
- Adapun hasil dari rapat ini adalah disepakatinya pelaksanaan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru secara terpisah dari ToF, dengan rencana penyelenggaraan di BPSDM Hukum melalui skema cost-sharing bersama ASPERHUPIKI. Selain itu, Pusbanglat Tekpim bersama unit terkait ditugaskan untuk segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengacu pada SBM serta menyiapkan konsep teknis pelaksanaan, termasuk komposisi peserta dan narasumber. Kegiatan lokakarya ini juga ditetapkan sebagai bagian dari strategi pengembangan kompetensi, sehingga outputnya dapat menjadi kontribusi nyata BPSDM Hukum dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kepala BPSDM Hukum Pimpin Rapat Rencana Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru: Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama ASPERHUPIKI dan Fakultas Hukum UI
- Kepala BPSDM Hukum, memimpin Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 27 Maret 2026 malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti proposal yang diajukan oleh ASPERHUPIKI serta mematangkan rencana pelaksanaan lokakarya sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru. Rapat ini juga berfungsi sebagai forum koordinasi strategis antara BPSDM Hukum, ASPERHUPIKI, dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam menyelaraskan aspek substansi, teknis pelaksanaan, serta skema pembiayaan kegiatan.
- Dalam jalannya rapat, dibahas berbagai alternatif pelaksanaan kegiatan, termasuk lokasi, jumlah peserta, serta mekanisme anggaran yang disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM). Kepala BPSDM Hukum menegaskan pentingnya kolaborasi yang efektif melalui skema cost-sharing antara BPSDM Hukum, ASPERHUPIKI, dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diskusi juga mengerucut pada kesepakatan bahwa lokakarya tahap awal tetap dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sesuai rencana awal, dengan tetap membuka peluang penyelenggaraan kegiatan selanjutnya di BPSDM Hukum. Selain itu, diperlukan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat landasan administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
- Adapun hasil dari rapat ini adalah disepakatinya pelaksanaan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2026 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. BPSDM Hukum akan berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan, termasuk penyusunan konsep kerja sama, koordinasi dengan Inspektorat Jenderal terkait pembiayaan, serta penguatan komunikasi lintas pihak. Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan lokakarya dapat berjalan optimal, kolaboratif, dan memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kompetensi serta kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.