Kegiatan Kepala BPSDM Hukum Jumat 19 Juni 2026

Kepala BPSDM Hukum Mengikuti Secara Virtual Program Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 3

• Program "Pasti Ada Solusi" Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, didampingi jajaran pimpinan Kementerian. Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum beserta jajaran secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Program ini merupakan wadah interaksi langsung antara masyarakat dan pemerintah yang bertujuan tidak hanya menampung pengaduan, tetapi juga menghasilkan solusi konkret beserta tindak lanjut yang terukur. Dalam pelaksanaannya, seluruh pengaduan terlebih dahulu diseleksi oleh tim kurator agar sesuai dengan kewenangan Kementerian Hukum. Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan formulir registrasi, QR Code, serta Super Apps Kemenkum sebagai sarana pengaduan dan akses layanan hukum selama 24 jam.
• Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan profesi notaris, kekayaan intelektual, dan sengketa hukum lintas negara. Menteri juga memberikan peringatan tegas kepada organisasi profesi, termasuk Ikatan Notaris Indonesia, agar tidak menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum. Apabila ditemukan adanya kendala yang berasal dari regulasi atau mekanisme organisasi profesi, pemerintah siap mengambil langkah perubahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Jabatan Notaris, guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat berjalan secara efektif.
• Salah satu pengaduan yang dibahas berasal dari Raymond, warga Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan pemalsuan akta otentik oleh notaris yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya selama lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum. Direktorat Perdata Kementerian Hukum telah meneruskan laporan tersebut kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur juga memastikan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung dan Majelis Pengawas Wilayah siap menindaklanjuti hasil rekomendasi MPD. Menteri menekankan pentingnya respons cepat dari seluruh pihak yang terlibat agar penanganan kasus dapat segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
• Di bidang Kekayaan Intelektual, Kementerian menindaklanjuti pengaduan Erick Soekamti terkait dugaan pelanggaran hak atas desain kereta gantung elektrik yang diproduksi tanpa izin oleh pihak lain. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Penegakan Hukum menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan saksi ahli dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga. Selain itu, dibahas pula sengketa merek lintas negara yang dialami Vicky Ariansyah terkait klaim oleh Universiti Malaysia Sabah. Menteri menegaskan pentingnya prinsip first to file dan asas teritorial dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, serta mengarahkan agar penyelesaian legalitas hak dan merek di Indonesia diprioritaskan sebelum melanjutkan upaya hukum di luar negeri.
• Sebagai penutup, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang diterima dalam Program "Pasti Ada Solusi" telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait. Kementerian juga berkomitmen mempercepat reformasi pelayanan kekayaan intelektual melalui target penyelesaian backlog paten paling lambat akhir tahun 2026 serta penerbitan sertifikat merek dalam waktu 30 hari kerja. Selain itu, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak hukumnya, termasuk melalui penyediaan saksi ahli dan pendampingan teknis sesuai kewenangan yang dimiliki. Melalui program ini, Kementerian Hukum menegaskan kehadirannya sebagai institusi yang responsif, solutif, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.


Cetak   E-mail

Related Articles