Kegiatan Kepala BPSDM Hukum 14 Maret 2025

WhatsApp Image 2025 03 14 at 17.14.17

Apel Pagi Virtual BPSDM Hukum : Penegasan Produktivitas dan Tanggung Jawab Kerja

 

  • BPSDM Hukum menggelar apel virtual dalam rangka evaluasi kinerja pada masa pola kerja fleksibel BPSDM Hukum melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh kurang lebih 442 pegawai dari tempat pelaksanaan kerja masing-masing (Work Form Anywhere (WFA)). Pelaksanaan apel virtual sebagai bentuk pengejawantahan pelaksanaan tugas pada pola kerja fleksibel bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK2.OT.O2.02 TAHUN 2025 dan SEK-4.OT.02.02 TAHUN 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Nota Dinas Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Nomor SDM.1-OT.02.02-01 tanggal 18 Februari 2025 dan SDM.1-OT.02.02-03 tanggal 28 Februari 2025 hal Surat Edaran Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan BPSDM Hukum.
  • Kepala BPSDM Hukum, bertindak selaku Pembina Apel, dalam amanatnya menekankan pentingnya menjaga produktivitas meskipun bekerja dari rumah. Bahwa ketentuan pola kerja fleksibel yang merupakan arahan dari Pimpinan untuk dapat dipedomani dan masing-masing individu bertanggung jawab secara penuh akan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tusi. Kepala BPSDM Hukum juga menyinggung mengenai peranan Koperasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh anggota Koperasi, melalui pembenahan sistem pengelolaan.
     
  • Kepala BPSDM Hukum juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pegawai BPSDM Hukum dalam setiap kegiatan kantor, peningkatan akan integritas, loyalitas kepada organisasi. Salah satunya melalui kontribusi atas arahan pimpinan pusat dalam hal ini yakni Pelaksanaan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat Mal, Infaq, dan sedekah) di lingkungan Kementerian Hukum yang dapat disalurkan melalui BAZNAS.
  • Selain itu, juga ditekankan mengenai pentingnya perencanaan yang tepat, khususnya dalam hal penyusunan Renstra, diharapkan masing-masing Pusat dan Badiklat untuk dapat menyiapkan program pelatihan terbaik serta target peserta pelatihan yang lebih luas. Diharapkan masing-masing Pusat untuk dapat menjangkau target pelatihan yang lebih luas melalui peningkatan kolaborasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga, sehingga peserta pelatihan dapat berasal dari Kementerian/ Lembaga lainnya. Badiklat juga diharapkan untuk bekerja sama dengan Kantor Wilayah di wilayahnya untuk dapat merangkul Pemerintah Provinsi /Kabupaten di daerah, sehingga program kerja yang dimiliki oleh Badiklat dapat menjangkau ke Pemerintah Daerah. Adapun direncanakan pelaksanaan Raker di akhir Bulan April, sebagai bentuk kesiapan dan perencanaan yang matang atas Renstra yang disusun oleh BPSDM Hukum, sebelum dilakukan pembahasan Renstra dari Biroren
  • Seluruh pegawai diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari. Melalui pelaksanaan apel pagi ini, diharapkan seluruh pegawai BPSDM Hukum dapat terus menjaga kinerja yang optimal dan berkontribusi dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2025 03 14 at 17.50.07

Kepala BPSDM Hukum Hadiri Pengesahan Kerja sama Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan : Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terkait kebudayaan, Kementerian Hukum mengesahkan kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, bertempat di Graha Utama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Menteri Kebudayaan, Wakil Menteri Kebudayaan, Pimti Madya Kementerian Hukum, Pimti Madya Kementerian Kebudayaan, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, serta Pimti Pratama Kementerian Hukum dan Pimti Pratama Kementerian Kebudayaan. Turut hadir secara langsung pada perhelatan ini yakni Kepala BPSDM Hukum didampingi Sekretaris BPSDM Hukum.

  • Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Menteri Hukum dan Menteri Kebudayaan, dilanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan untuk memajukan, melestarikan, mengembangkan kebudayaan Indonesia, dan memanfaatkannya bagi kepentingan seluruh warga Indonesia

  • Menteri Hukum menyampaikan dalam sambutannya, bahwa Pemerintah Indonesia memiliki peran krusial dalam melindungi hasil karya budaya bangsa. Melalui perlindungan yang tepat, pemerintah dapat mencegah penyelewengan terkait hak cipta sekaligus menghargai pencipta, seniman dan pelaku budaya. Lebih lanjut disampaikan, perlindungan kekayaan intelektual akan memicu kreativitas masyarakat Indonesia untuk berinovasi guna memperkaya budaya bangsa serta meningkatkan posisi Indonesia di kancah Internasional.

  • Melalui kerja sama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan, diharapkan dapat mempercepat langkah konkret pembangunan kebudayaan dan perlindungan kekayaan intelektual ke depannya. Serta menjadi landasan kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.


Cetak   E-mail

Related Articles