Melaksanakan Penguatan Tugas Fungsi BPSDM Hukum guna Perkuat Sinergitas Kinerja dengan Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Lampung
-
B. Gambaran Kegiatan
Jumat, 27 Juni 2025 bertempat di Lampung, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, memberikan penguatan tugas dan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lampung, Benny Daryono; Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Arlisa Noviriantono; serta para pejabat fungsional di bidang hukum dari lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Lampung.
Adapun hasil kegiatan sebagai berikut:
- Kepala BPSDM Hukum menjelaskan peran strategis BPSDM Hukum dalam mendukung pembangunan nasional dan reformasi hukum melalui pengembangan SDM bidang hukum sesuai dengan visi Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045 dan mendukung agenda prioritas nasional. BPSDM Hukum berkomitmen memperkuat kapasitas ASN dan Non-ASN melalui pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, serta pengelolaan pendidikan vokasi.
- Dalam kesempatan tersebut Kepala BPSDM Hukum turut menyampaikan rencana penyusunan peta jalan pengembangan kompetensi di bidang hukum sebagai strategi peningkatan kapasitas aparatur hukum yang adaptif, profesional, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
- Melalui peta jalan tahun 2025–2029, BPSDM Hukum menetapkan strategi dan arah kebijakan pengembangan SDM hukum yang terukur dan berkelanjutan. Tujuannya meliputi peningkatan kualitas pelatihan, penjaminan standar kompetensi, penguatan sistem penilaian, serta mendukung reformasi birokrasi secara menyeluruh.
- Target dari peta jalan ini mencakup pelatihan berbasis kebutuhan (needs-based), lifelong learning, dan penyusunan kebijakan pendidikan di Poltekpin. Penilaian kompetensi diarahkan untuk pemetaan pegawai dan pengisian jabatan secara objektif. Sedangkan pelatihan diarahkan pada pelatihan kepemimpinan, teknis strategis, serta pelatihan fungsional jabatan.