Kegiatan Kepala BPSDM Hukum 13 Februari 2025

1 3

  1. Sinergi Kuat untuk Pendidikan Masa Depan: Kepala BPSDM Hukum Bertemu Senat Poltekip dan Poltekim
  • Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum didampingi Pimti Pratama melaksanakan rapat dengan Senat Poltekip dan Poltekim membahas pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin).

  • Pertemuan dilangsungkan guna melakukan pembahasan pengembangan Poltekpin yang telah dibentuk dari agustus 2024, Senat menyampaikan untuk keberlangsungan kegiatan Poltekpin dapat dibentuk Direktur dan Wadir melalui Rapat Luar Biasa Senat, Kapustekpim juga mendukung hal yang sama yaitu membentuk Dir dan wadir terlebih dahulu agar Poltekpin dapat berjalan.

  • Dengan masukan dari senat dan para pimti, maka diputuskan membuat tim transisi untuk penyatuan poltekim dan poltekip menjadi poltekin serta akan diusulkan untuk menempati jabatan direktur serta wadir pda poltekpin.

2 3

2. Pertemuan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pembahasan Pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

  • Kepala BPSDM Hukum didampingi Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto beserta Penyuluh Hukum Ahli Muda Sari Sulistyowati Surwardi menerima kedatangan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yakni Muhammad Ihsan, S.Ag., MA., Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA; dan Wendhy Wijayanto, S.H., M.H., M.M., JF Analis Kebijakan Madya dalam pembahasan pelaksanaan Pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

  • Pertemuan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut berisi tentang Kurikulum, Metode, Dan Modul Pelatihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut.

  • Tindak lanjut dari hasil pertemuan ini, BPSDM Hukum dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan segera melaksanakan pelatihan tindak pidana kekerasan seksual. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Sinergitas dan kerja sama antara kedua lembaga akan terus diperkuat untuk mendukung implementasi pelatihan ini sampai dengan menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui.

3 3

3. Rapat Finalisasi Future Leadership Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025

  • Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, Kepala BPSDM Hukum memimpin rapat finalisasi kegiatan Future Leadership Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025. Tujuan diselenggarakannya rapat ini yaitu untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Future Leadership.

  • Kepala BPSDM Hukum mengingatkan tim penyelenggara untuk fokus pada kesiapan kegiatan, dengan memastikan setiap detail terlaksana sesuai dengan rencana yang telah disusun. Beliau menekankan bahwa persiapan yang matang akan menjadi kunci sukses dari program ini, serta mengingatkan pentingnya koordinasi antar unit utama, agar tidak ada hambatan teknis yang dapat mengganggu jalannya kegiatan.


Cetak   E-mail

Related Articles