PERSYARATAN PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM / KELOMPOK KADARKUM)

 

https://youtu.be/QOJJ94l4obU

PENGERTIAN

Pengertian Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.

PELAKSANA

Pelaksana kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di tingkat Pusat dan Daerah adalah Penyuluh Hukum dan Apartur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas di bidang penyuluhan hukum.

TUJUAN PEMBENTUKAN

  • Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia; dan
  • Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM

  • Kadarkum/Kelompok Kadarkum dibentuk di Pusat dan Daerah.
    • Kadarkum/Kelompok Kadarkum Pusat merupakan perwakilan organisasi yang berada di tingkat Pusat baik lingkup pemerintah maupun non pemerintah; dan
    • Kadarkum/Kelompok Kadarkum Daerah merupakan perwakilan masyarakat yang berada di Desa/Kelurahan baik lingkup pemerintah maupun non pemerintah.
  • Pembentukan Kadarkum/Kelompok Kadarkum :
    • Di pusat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
    • Di daerah ditetapkan dengan Keputusan/Penetapan Pejabat Setingkat Lurah/Kepala Desa dan/atau Camat.

KEANGGOTAAN

  • Keanggotaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pejabat lingkungan masyarakat (Ketua RT/RW) dan unsur masyarakat lainnya yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum di lingkup pemerintah maupun non pemerintah serta Desa/Kelurahan.
  • Jumlah anggota :
    • Anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum Pusat paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota tetap dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
    • Anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum Daerah paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

FUNGSI DAN TUGAS KELUARGA SADAR HUKUM

  • Kadarkum/Kelompok Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum.
  • Kadarkum/Kelompok Kadarkum mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.
  • Kadarkum/Kelompok Kadarkum mempunyai tugas menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat di luar lingkup peradilan (non litigasi).

PEMBINA KELUARGA SADAR HUKUM

  • Pembina
    • Pembina Tingkat Pusat terdiri atas :
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Penasehat;
  • Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Ketua;
  • Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum selaku Sekretaris; dan
  • Seluruh Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Organisasi Keagamaan , selaku anggota.
    • Pembina Tingkat Daerah terdiri atas :
  • Gubernur selaku Penasehat;
  • Bupati/Walikota, selaku Ketua;
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Sekretaris; dan
  • Seluruh unsur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga di wilayah yang terkait dengan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, Tokoh Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Organisasi Keagamaan, selaku anggota.
  • Tugas dan Fungsi Pembina
    • Pembina Kadarkum/Kelompok Kadarkum berfungsi membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi Kadarkum/Kelompok Kadarkum.
    • Tugas Pembina Kadarkum/Kelompok Kadarkum :
    • Menyusun jadwal pembinaan terhadap Kadarkum/Kelompok Kadarkum secara berkala;
    • Menentukan materi hukum yang akan dibahas dalam pertemuan Kadarkum/Kelompok Kadarkum;
    • Menentukan tata tertib dalam penyelenggaraan pertemuan Kadarkum/Kelompok Kadarkum;
    • Membantu mengusahakan bahan referensi berupa peraturan perundang-undangan yang relevan bagi anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang dibina; dan
    • Menyampaikan laporan dan hasil kegiatan Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang dibina dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan laporan pembinaan di tingkat Daerah kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional cq Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dan Gubernur;
      • Laporan dan hasil kegiatan Pembinaan dibuat untuk setiap triwulan, tengah tahunan, dan akhir tahun anggaran; dan
      • Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk :
    • Tingkat Pusat; dan
    • Tingkat Daerah, berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

TATA CARA PEMBINAAN

1. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum dapat dilakukan melalui;

a. Penyuluhan Hukum Langsung;

b. Penyuluhan Hukum Tidak Langsung.

2. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan laporan tertulis.

3. Pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum dapat diselenggarakan di:

1. Balai Desa/Balai Kelurahan; atau

2. Tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.

PEMBIAYAAN

Biaya pembentukan dan pembinaan Kadarkum/Kelompok Kadarkum

1. Dibebankan pada:

  • Anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat untuk Kadarkum/Kelompok Kadarkum Pusat;
  • Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian/Lembaga di Wilayah dan Pemerintah Daerah, untuk Kadarkum/Kelompok Kadarkum Daerah;

2. Bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.

DASAR ;

Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

PERLU DIKETAHUI

Pada saat Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini berlaku:

  • Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  • Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi dan Bantuan Hukum;
  • Surat Edaran Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  • Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum; DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU;

 

Alih Usman (Bang  Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1