PEMANTAUAN DAN EVALUASI DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

 

https://youtu.be/j0KdAESKXxQ

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

  • Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dengan kriteria meliputi konsistensi terhadap empat dimensi antara lain:
    • Dimensi Akses Informasi Hukum, konsistensi kegiatan penyebarluasan informasi hukum terhadap kelompok Kadarkum melalui penyuluhan hukum langsung dan tidak langsung.
    • Dimensi Akses Implementasi Hukum, konsistensi terhadap keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
    • Dimensi Akses Keadilan, konsistensi terhadap layanan bantuan hukum, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dalam penyelesaian permasalahan hukum non litigasi di masyarakat.
    • Dimensi Akses Demokrasi Regulasi, konsistensi kegiatan yang melibatkan peran partisipasi aparat Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam menjalankan program pemerintah.

Tindak Lanjut Hasil Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi ialah :

  • Perolehan nilai dibawah 30 dilakukan pencabutan keberlakuan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum;
  • Perolehan nilai antara 30 – 55 direkomendasikan pembinaan berkelanjutan;
  • Perolehan nilai diatas 55 tetap berstatus Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  • Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Laporan terhadap tindak lanjut hasil kuesioner Pemantauan dan Evaluasi wajib disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang keberlakuan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya tetap dengan rekomendasi pembinaan berkelanjutan dilakukan sampai periode pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan berikutnya. Laporan terhadap tindak lanjut hasil rekomendasi pembinaan berkelanjutan disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dicabut statusnya apabila hasil evaluasi menunjukkan sudah tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  • Pencabutan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila hasil evaluasi desa tersebut sudah tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  • Bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang keberlakuan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya dicabut tidak dapat dilakukan pembinaan di tahun yang sama saat pencabutan status. Pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan mencakup seluruh tahapan proses mulai dari pembentukan kelompok Kadarkum, Desa/Kelurahan Binaan hingga status Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  • Tahapan Penilaian

Tahapan Penilaian ini dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Tahapan penilaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  • Langkah pertama : Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi Desa/Kelurahan Binaan yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
  • Langkah kedua : Masing-masing desa/kelurahan binaan yang diusulkan mengisi kuesioner desa/kelurahan sadar hukum dengan dilengkapi data dukung dari masing masing kegiatan.
  • Langkah ketiga : Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum melakukan pencocokan data yang ada di masing-masing desa/kelurahan binaan yang diusulkan baik secara manual maupun digital.
  • Langkah keempat : Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum menetapkan Desa/Kelurahan binaan yang lolos untuk dapat ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, dengan batas nilai minimal kelolosan DSH 45 atau 45%
  • Langkah kelima : Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum melaksanakan rapat akhir penilaian dengan mengundang pemangku kepentingan terkait antara lain :
    • Biro Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Provinsi;
    • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemerintah Daerah Provinsi;
    • Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi;
    • Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
    • Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    • Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten/Kota;
    • Kejaksaan Negeri;
    • Pengadilan Negeri;
    • Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; dan
    • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Kabupaten/Kota.

Rapat akhir penilaian dilaksanakan guna melakukan proses verifikasi dan finalisasi penilaian desa/kelurahan binaan yang diusulkan dan dapat melibatkan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hasil rapat akhir penilaian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Rapat Akhir Penilaian.

  • Langkah keenam :

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI mengirimkan usulan Desa/Kelurahan Binaan untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional cq Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum dengan memuat data dukung sebagai berikut :

a. SK Pembentukan Kelompok Kadarkum;

b. Laporan Kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum;

c. SK Pembentukan Desa/Kelurahan Binaan;

d. Laporan Kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan; dan

e. Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

  • Langkah ketujuh :

Badan Pembinaan Hukum Nasional cq Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mengirimkan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Binaan untuk diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam bentuk:

  • SK Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Gubernur;
  • Surat Pernyataan tidak tersangkut kasus hukum (terorisme, korupsi, penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lain yang termauk dalam kategori extra ordinary crime) terhadap para calon penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan.
  • Langkah kedelapan :

Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM disampaikan Kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Badan Hukum Nasional untuk diresmikan sebaga Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubhawa Sasana Kelurahan.

II. Kriteria penilaian pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

1. Desa/Kelurahan Binaan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mengacu pada Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil pengisian oleh aparat Desa/Kelurahan atau pejabat yang berwenang.

2. Penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi yakni: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi dengan batas nilai minimal setiap dimensi sebagai berikut :

a. Dimensi Akses Informasi Hukum nilai minimal sebesar 22;

b. Dimensi Akses Implementasi Hukum nilai minimal sebesar 13;

c. Dimensi Akses Keadilan nilai minimal sebesar 5;

d. Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi nilai minimal sebesar 5.

Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1