PELATIHAN BANTUAN HUKUM BAGI PARALEGAL

 

https://youtu.be/1LTMnN52ZHg

Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum dapat melakukan rekrutmen terhadap Paralegal. Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan : peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum; dan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang direkrut.  Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dilakukan untuk pemenuhan kompetensi Paralegal.

Kompetensi Paralegal meliputi: kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum; kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum; dan keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN. Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal mengacu pada pedoman pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang ditetapkan oleh Kepala BPHN. Pedoman pelatihan paling sedikit memuat: kurikulum pelatihan; dan manajemen penyelenggaraan pelatihan.

Dalam hal diperlukan, Pemberi Bantuan Hukum dapat menyampaikan usulan kurikulum tambahan kepada BPHN sesuai dengan kebutuhan khusus masyarakat. Usulan penambahan kurikulum dapat ditolak apabila materi muatannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan atau penolakan usulan kurikulum disampaikan bersamaan dengan penyampaian penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal.

Pelatihan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum diikuti oleh Paralegal yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.  Dalam hal dibutuhkan, pelatihan Bantuan Hukum dapat diikuti olehpeserta nonparalegal. Syarat nonparalegal untuk mengikuti pelatihan Paralegal meliputi : warga negara Indonesia; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; memiliki kemampuan membaca dan menulis; dan memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan tidak bertentangan denganperaturan perundang-undangan. Peserta nonparalegal yang telah mengikuti pelatihan dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum apabila telah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.

Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal dapat bekerja sama dengan: perguruan tinggi; pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau lembaga nonpemerintah. Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal kepada BPHN. Selain penyampaian laporan,  Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi paralegal dengan melampirkan: hasil evaluasi keikutsertaan peserta selama pelatihan; dan  laporan aktualisasi yang memuat rencana, pelaksanaan dan hasil kerja yang dibuat oleh Paralegal yang ditandatangani advokat sebagai mentor dan ketua/direktur Pemberi Bantuan Hukum.

Permohonan pemberian identitas nonakademik diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelatihan selesai dilaksanakan.  BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi dengan menandatangani sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Identitas nonakademik dicantumkan di belakang nama Paralegal. Identitas nonakademik berupa gelar setifikat sebagi bukti pengakuan negara/lembaga atas kompetensinya dalam bantuan hukum. Gelar yang diberikan adalah CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) atau NL.P (Non litigation Peacemaker) untuk kepala desa/lurah. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 3 ayat (1). Pasal 5 sd Pasal 13  Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1