KATEGORI GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB LAPOR KPK

 

https://youtu.be/UTOKCncvvLI

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa penerima gratifikasi, dalam hal ini pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima apabila gratifikasi tersebut dianggap peberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Akan tetapi tidak semua gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3)  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan yaitu ; pemberian kakek/nenek, suami/istri, dalam keluarga yaitu bapak/ibu/mertua, anak/ menantu, anak angkat/wali  yang  sah,  cucu,  besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; keuntungan  atau  bunga  dari  penempatan dana,  investasi,  atau  kepemilikan  saham pribadi yang Berlaku Umum; manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian  atau  organisasi  yang  sejenis berdasarkan  keanggotaan,  yang  Berlaku Umum; perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada  peserta  dalam  kegiatan  kedinasan seperti    seminar,    lokakarya,    konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;

kemudian hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki  konflik  kepentingan  dan  Berlaku Umum; hadiah,  apresiasi,  atau  penghargaan  dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; penghargaan baik berupa uang atau barang yang  ada  kaitannya  dengan  peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai     dengan     peraturan     perundang- undangan; kemudian hadiah     langsung/undian,     diskon/rabat, voucher,  point  rewards,  atau  suvenir  yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas   dan   kewajiban,   sepanjang   tidak terdapat   konflik   kepentingan   dan   tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;

kemudian kompensasi  yang  diterima  terkait  kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi,   dan   pembiayaan   yang   telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di  instansi  Penerima  Gratifikasi  sepanjang tidak   terdapat   pembiayaan   ganda,   tidak terdapat   konflik   kepentingan,   dan   tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan;  karangan   bunga   sebagai   ucapan   yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,   kelahiran,   kematian,   akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan; pemberian   terkait   dengan   pertunangan, pernikahan,    kelahiran,    akikah,    baptis, khitanan,    potong    gigi,    atau    upacara adat/agama   lainnya   dengan   nilai   paling banyak  sebesar  Rp1.500.000,00  (satu  juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;  

kemudian pemberian   terkait   dengan   musibah   atau bencana  yang  dialami  oleh  diri  Penerima Gratifikasi,  suami,  istri,  anak,  bapak,  ibu, mertua,     dan/atau     menantu     Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan    nilai    paling    banyak    sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun  dari  pemberi  yang  sama,  sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan pemberian   cendera   mata/plakat   kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan   kenegaraan,   baik   di   dalam   negeri maupun    luar    negeri,    sepanjang    tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Inilah beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada komisi pemeberantasan korupis. Namun perlu di ketahui bahwa gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi penerima gratifikasi. 

Pelaporan gratifikasi dapat melalui     https://gol.kpk.go.id/, atau melalui   Aplikasi GOL KPK atau melalui     Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1