Setiap Orang Yang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Mengganggu, Merintangi, Atau Membubarkan Orang Yang Sedang Melaksanakan Ibadah Atau Upacara Keagamaan Atau Kepercayaan. Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Kategori IV. DENDA KATEGORI IV SEBAGAIMANA DIMAKSUD YAITU SEBESAR Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). ADAPUN YANG DI MAKSUD DENGAN Upacara Keagamaan Adalah Upacara Yang Berhubungan Dengan Agama Atau Kepercayaan. Pasal 303 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.