DEPOK — Kementerian Hukum bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) memperkuat kolaborasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Lokakarya Nasional bertajuk “Menyelaraskan Paradigma dan Praktik dalam Sistem Peradilan Pidana” di FH UI, Depok, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dibuka dengan penandatanganan kerja sama antarlembaga sebagai langkah memperkuat kesiapan akademisi dan aparat penegak hukum menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional.
“Tidak usah berkecil hati, saat ini kita semua sama-sama belajar. Mahasiswa, dosen, maupun aparat penegak hukum sama-sama belajar dengan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej dalam keynote speech-nya. Ia menegaskan, pembaruan hukum pidana nasional tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan mengedepankan koreksi, restorasi, dan rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan modern.
Edward menjelaskan, Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan KUHP Nasional karena memuat perubahan mendasar terhadap berbagai regulasi sektoral, termasuk penguatan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana administrasi. Menurut dia, penegakan sanksi administrasi harus diutamakan sebelum penggunaan instrumen pidana. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih proporsional, adil, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang mengatakan, perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan ruang kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum. Ia menilai penyelarasan paradigma dan praktik penegakan hukum menjadi faktor penting agar reformasi hukum nasional dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kegiatan ini bukan hanya berhenti di sini, tetapi harus terus berlanjut untuk memperkuat sosialisasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat maupun para praktisi,” kata Parulian. Ia menambahkan, FH UI membuka ruang kerja sama yang lebih luas guna mendukung penguatan kapasitas sumber daya manusia hukum di Indonesia, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum di era perkembangan teknologi digital.
Sementara itu, Ketua Umum ASPERHUPIKI Fachrizal Afandi menegaskan bahwa lokakarya nasional tersebut menjadi forum penting untuk memperbarui pemahaman para pengajar hukum terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional. Menurut dia, pembaruan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan norma, tetapi juga harus diikuti perubahan cara pandang dalam pendidikan hukum dan praktik penegakan hukum.
“Kebutuhan kita adalah melakukan penyelarasan paradigma. Hukum pidana tidak lagi hanya bersifat retributif, tetapi juga rehabilitatif dan restoratif,” ujar Fachrizal. Ia menambahkan, ASPERHUPIKI sebelumnya telah menyusun silabus pengajaran hukum pidana dan hukum acara pidana berbasis KUHP dan KUHAP baru untuk mendukung kesiapan perguruan tinggi dalam menyiapkan calon aparat penegak hukum yang adaptif terhadap perubahan regulasi.
Lokakarya nasional yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Mei 2026, tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas dosen hukum pidana, pengajar kriminologi, serta aparat penegak hukum dari berbagai daerah di Indonesia. Forum itu menghadirkan sejumlah pakar hukum pidana nasional untuk membahas pembaruan asas hukum pidana, sistem pembuktian, upaya paksa, hingga pendekatan alternatif penyelesaian perkara pidana.
Melalui kerja sama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan asosiasi profesi, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara konsisten dan selaras dengan semangat reformasi hukum nasional. Penguatan pemahaman terhadap paradigma baru hukum pidana dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.


