Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI

Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPSDM Hukum adalah sebagai berikut:

Kedudukan :

(1)      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2)      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dipimpin oleh Kepala Badan

 
Tugas :
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, BPSDM Hukum menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
2. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum;
4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
5. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.