Kedudukan, Tugas dan Fungsi BPSDM Hukum adalah sebagai berikut:
Kedudukan :
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dipimpin oleh Kepala Badan
Tugas :Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, BPSDM Hukum menyelenggarakan fungsi: 1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; 2. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; 3. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum; 4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum; 5. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum; 6. pelaksanaan administrasi Badan; dan 7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.