Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)"*Narasumber *Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H.

IMG 20250130 WA0058

  • Webinar Nasional bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” yang diadakan oleh BPSDM Hukum dan HAM bertujuan untuk memperkenalkan perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan bahwa KUHP baru membawa pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia dengan fokus pada keadilan restoratif, bukan hanya pada hukuman penjara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di penjara dan lebih mengedepankan penyelesaian konflik yang lebih adil. Selain itu, korporasi kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan denda lebih tinggi, termasuk pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran. 
  • Acara ini juga diadakan sebagai bagian dari upaya BPSDM Hukum untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang perubahan tersebut dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala BPSDM Hukum, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden dalam memperkuat SDM dan reformasi hukum, serta menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum. Dengan melibatkan lebih dari 5.000 peserta, baik secara daring maupun luring, webinar ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang KUHP baru, yang diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Cetak   E-mail

Related Articles