A. KEGIATAN KEPALA BPSDM HUKUM (Rabu, 25 Juni 2025)

Menyampaikan hasil analisis kebijakan terkait Re-Entry dalam kerangka manajemen karier PNS Kementerian Hukum
B. Gambaran Kegiatan
Rabu, 25 Juni 2025 bertempat di Ruang Kerja Menteri Hukum, Gedung Sekretariat Jenderal Lt. 7, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman menyampaikan menyampaikan laporan perkembangan Program Re-entry kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam forum koordinatif. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Nico Afinta, Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady. Poin-poin penting yang disampaikan sebagai berikut:
- Program Re-entry merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas belajar oleh aparatur Kementerian Hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Karier ASN. Program ini menitikberatkan pada aktualisasi ilmu, penyusunan kajian sesuai bidang pendidikan, serta pengembangan modul pembelajaran.
- Kepala BPSDM Hukum menyampaikan bahwa Re-entry bukan hanya masa transisi, tetapi merupakan awal kontribusi nyata alumni tugas belajar untuk memperkuat arah kebijakan kelembagaan, termasuk pengayaan materi dan kegiatan knowledge sharing di lingkungan Kemenkum.
- Sejak diberlakukan pada Juli 2024, Program Re-entry telah berjalan dalam empat tahap, melibatkan 33 pegawai dari BPSDM Hukum dan unit balai diklat lainnya. Beberapa kendala yang masih dihadapi meliputi belum adanya mekanisme pelaksanaan yang detail dan penempatan pegawai yang belum optimal sesuai latar belakang pendidikan dan jabatan fungsionalnya.
- Salah satu capaian positif ditunjukkan oleh Badiklat Hukum Jawa Tengah melalui penyusunan buku antologi berjudul Kembali Mengabdi. Namun secara umum, sebagian besar peserta belum menyelesaikan laporan dan kajian Re-entry sebagaimana diwajibkan.
- Menteri Hukum menekankan perlunya penataan ulang kebijakan Re-entry agar sejalan dengan manajemen SDM yang adaptif. Beliau mengapresiasi laporan tersebut dan menyatakan akan menjadi dasar evaluatif dalam penyusunan regulasi baru terkait pengelolaan karier ASN di lingkungan kementerian.
- Disampaikan bahwa ASN yang telah menyelesaikan tugas belajar tetap menjadi aset penting bagi lembaga. Pemulangan ke unit kerja asal atau penempatan baru akan mempertimbangkan kebutuhan strategis organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Hukum juga menyampaikan perkembangan penyusunan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Transformasi Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). SKB ini tengah dikonsolidasikan bersama Kementerian IMIPAS, Kementerian PANRB, dan Kemendikti Saintek sebagai bagian dari reformasi pendidikan vokasi di lingkungan Kemenkum.
C. PENUTUP
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri diucapkan terima kasih. Selanjutnya mohon perkenan arahan lebih lanjut dari Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri.
Rabu, 25 Juni 2025
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Ttd Gusti Ayu Putu Suwardani