1. Dukung Digitalisasi Layanan, Kepala BPSDM Hukum Hadiri Launching Buku Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi
- Bertempat di Graha Pengayoman, Sekretariat Jenderal, Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Aplikasi E-Harmonisasi, dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Mitra Kerja Sama yakni 5 Universitas yaitu: Universitas Jember, Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh – Cimahi dan Universitas Yarsi Jakarta, resmi dibuka oleh Menteri Hukum RI. Turut hadir pada perhelatan ini Wakil Menteri Hukum, Pimti Madya beserta Staff Ahli, Staff Khusus, Penasihat Kehormatan Menteri Hukum, Minister, Deputy Chief of Mission, Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia; Ministry of Justice Japan; serta Chief Representative Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia Office. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberian pemahaman komprehensif penyusunan regulasi baik tingkat daerah maupun tingkat pusat, dan menjadi rujukan dalam memberikan kemudahan kementerian/lembaga, dan Pemerintah Daerah, dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan. Launching aplikasi E-harmonisasi mendukung pelaksanaan harmonisasi secara digital, yang merupakan transformasi digital dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, untuk memonitor jadwal, substansi maupun peran serta masyarakat dalam pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Hukum memberikan apresiasi tinggi kepada pegawai yang menciptakan tiga aplikasi dan bisa menjadi pemicu bagi yang lain teman-teman untuk bisa berkreasi di bidang transformasi digital yang memudahkan dalam pelaksanaan tusi Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa dengan adanya teknologi pendukung seperti e-harmonisasi, sistem hukum di Indonesia dapat semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global.
- Kepala BPSDM Hukum turut hadir dalam pelaksanaan Launching Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Aplikasi E-Harmonisasi, dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Kepala BPSDM Hukum mendukung penuh upaya yang tengah dilakukan oleh Ditjen PP dalam rangka peningkatan kapasitas dan keahlian Perancang Peraturan Perundang-undangan, melalui pelaksanaan diklat secara klasikal maupun pelatihan melalui MOOC sehingga dapat meningkatkan kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tercapai regulasi yang berkualitas.
2. Pertemuan Strategis : Kepala BPSDM Hukum dan Civitas Akademika Poltekip dan Poltekim Bahas Pembentukan Struktur Organisasi Poltekpin
- Bertempat di Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, dilaksanakan pertemuan antara Kepala BPSDM Hukum dengan civitas akademika Poltekip dan Poltekim. Pertemuan ini dilangsungkan merupakan tindak lanjut dalam proses pembentukan Poltekpin. Bahwa SOTK Poltekpin telah diatur pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
- Sebagai tindak lanjut dari Arahan Menteri Hukum, Kepala BPSDM Hukum beserta Civitas Akademika Poltekip dan Poltekim melakukan penunjukan pejabat struktural Poltekpin yang baru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Civitas akademika Poltekip dan Poltekim menyambut baik penunjukan pejabat struktural Poltekpin yang baru dan berharap bahwa penunjukan ini dapat membawa perubahan positif dalam pengembangan Poltekpin.
- Dalam pertemuan ini, Kepala BPSDM Hukum juga menyampaikan harapannya bahwa pejabat struktural Poltekpin yang baru dapat bekerja sama dengan civitas akademika Poltekip dan Poltekim untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
3. Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Pendidikan dan Pelatihan Terpadu
- Dilangsungkan secara virtual, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I dan II Tahun 2025 berlangsung lancar, dengan total pesetta sejumlah 70 orang, dengan rincian peserta berasal dari PERADI, Hakim, Jaksa dan Kepolisian. Kepala BPSDM Hukum selaku Narasumber pada Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan I dan II Tahun 2025 menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pendidikan ini adalah untuk menyamakan kesepahaman diantara para penegak hukum yang terlibat dalam penanganan anak dengan menyelenggarakan pelatihan yang bersifat terpadu bagi aparat penegak hukum dan pihak lain yang terlibat dalam penanganan anak.
- Lebih lanjut disampaikan oleh Kepala BPSDM Hukum bahwa pelaksanaan Pelatihan SPPA Terpadu diamanatkan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa Pemerintah Wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu. Pelatihan diselenggarakan paling singkat 120 jam serta dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementetian Hukum. Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa penyelenggaraan Diklat Terpadu oleh Kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pemerintahan di bidang hukum dan HAM bahwa penyelenggaraanya dapat dilaksanakan oleh instansi atau lembaga penegak hukum dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pemerintahan di bidang hukum. Sebagaimana penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan SPPA yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia kali ini juga telah berkoordinasi dengan BPSDM Hukum, dalam hal tenaga pengajar pendidikan pelatihan.
- Implikasi yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan SPPA yakni berkurangnya jumlah anak yang masuk dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam lembaga pemasyarakatan; meningkatnya partisipasi publik dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum; Meningkatnya peran para pihak dalam penyelesaian perkara anak, dengan terlebih dahulu mengupayakan diversi dan restorative justice.
- Kepala BPSDM Hukum berharap hasil dari Pendidikan dan Pelatihan SPPA ini dapat menambah pemahaman Aparat Penegak Hukum dalam kaitannya penanganan anak berhadapan dengan hukum baik itu anak sebagai pelaku, anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diharapkan pelaksanaan pelatihan SPPA dapat dilaksanakan tiap tahunnya dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.