Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum RI
- Kepala BPSDM bersama dengan Pimti Madya Kementerian Hukum dan juga Staff Ahli, Staff Khusus Menteri beserta Pimti Pratama Kementerian Hukum, mengikuti Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum bertempat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI;
- Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Ketua Komisi XIII beserta Wakil Ketua Komisi XIII bertujuan guna membahas masalah strategis kebijakan hukum terkait Pemberian Amnesti; Peraturan Perundang-undangan; Administrasi Hukum Umum; Hak Kekayaan Intelektual serta masalah aktual lainnya;
- Beberapa poin penting yang disampaikan yakni terkait pelaksanaan Amnesti yang telah disinkronisasikan dengan data yang ada di Ditjen AHU dan pelaksanaannya akan berpedoman pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru. Bahwa saat ini progres pengembangan Poltekpin sudah dalam tahapan pengembangan prodi baru serta telah terdapat Naskah Akademik terhadap 4 (empat) program studi yakni Naskah Akademik Program Studi Perancangan Peraturan Perundang-undangan; Program Studi Administrasi Hukum Umum; Program Studi Pembangunan Hukum; dan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual; dan nantinya mahasiswa yang merupakan lulusan dari Poltekpin dapat langsung menerapkan keilmuan yang didapatkan secara profesional. Terkait penerimaan catar Poltekim dan Poltekip akan terus dilakukan koordinasi dengan Kementerian IMIPAS;
- Selain itu disampaikan bahwa Transformasi digital Kementerian Hukum menjadi salah satu hal penting yang menjadi prioritas utama pelaksanaannya. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Anggota Fraksi yakni peningkatan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pengawasan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa.
- Kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum RI yaitu;
- a. Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Hukum agar proses amnesti bagi warga binaan didasarkan instrumen yang akurat, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, seta keseimbangan antara kepentingan hukum, hak korban, dan aspek kemanusiaan. Selain itu, Komisi XIII menegaskan bahwa pemberian amnesti merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga diperlukan database yang transparan terkait amnesti.
- b. Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui regulasi yang responsif, guna meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta percepatan proses permohonan dengan menjamin kepastian hukum.
- c. Komisi XIII DPR RI mendorong optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor fidusia melalui pendaftaran fidusia serta melindungi hak konsumen sehubungan dengan tindakan eksekusi objek fidusia
- d. Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Hukum untuk mempercepat digitalisasi layanan hukum dengan standar keamanan dan transparansi yang tinggi, guna meningkatkan efisiensi akses keadilan bagi masyarakat serta memastikan bahwa penerapan teknologi tidak mengurangi kualitas perlindungan hukum dan supremasi hukum di Indonesia.
- e.Komisi XIII DPR RI mendukung langkah yang telah diambil oleh Kementerian Hukum dalam menyikapi dinamika Ikatan Notaris Indonesia (INI), bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus menjunjung prinsip keadilan, inklusivitas, serta memastikan tidak ada pihak yang mengalami diskriminasi dalam menjalankan pro