Kegiatan Kepala BPSDM Hukum 15 Agustus 2025

WhatsApp Image 2025 08 16 at 05.23.03

Menerima Audiensi Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

  • Jumat, 15 Agustus 2025 bertempat di Ruang Kerja BPSDM Hukum, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menerima audiensi Robianto, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas lembaga dalam koordinasi penegakan hukum, termasuk tindak lanjut sejumlah agenda strategis di bidang hukum dan HAM.
  • ⁠Salah satu topik utama adalah pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah digelar pada 27–29 Agustus, melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai instansi secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan partisipasi daring melalui Zoom Meeting. Skema ini memungkinkan peserta dari daerah tetap dapat mengikuti agenda secara optimal. Ke depan, akan diselenggarakan Rakor berskala besar yang kembali melibatkan APH sebagai tindak lanjut dari Training of Facilitators (TOF) yang sebelumnya telah dilaksanakan, guna memperkuat koordinasi serta memastikan kesamaan pemahaman penerapan kebijakan di lapangan.
  • ⁠Audiensi ini juga membahas upaya mendorong penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) melalui usulan resmi yang diajukan kepada Wamenko, Asdep Materi Hukum, Asdep Peraturan Perundang-undangan dan Litigasi, serta Deputi Hukum. Untuk itu, disiapkan narasi singkat berisi latar belakang, urgensi, dan substansi usulan PP, yang akan disampaikan secara berjenjang untuk mendapatkan arahan dan persetujuan dari Wamenko.
  • ⁠Terkait metode pelatihan, Kepala BPSDM Hukum menjelaskan pemilihan TOF dibandingkan Training of Trainers (TOT) didasarkan pada sifatnya yang lebih praktis dan ringkas. TOF fokus pada pemberian materi langsung dan mempersiapkan peserta menjadi fasilitator dalam waktu singkat, tanpa mengurangi kualitas pemahaman maupun keterampilan. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan program yang memerlukan percepatan pelaksanaan di lapangan.
  • ⁠Melalui audiensi ini, BPSDM Hukum bersama Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi antarinstansi, mempercepat koordinasi kebijakan, serta memastikan implementasi kebijakan hukum yang efektif dan konsisten di seluruh wilayah.

WhatsApp Image 2025 08 16 at 05.00.14 1

Menghadiri Rapat Persiapan Kolaborasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi

  • Kamis, 15 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menghadiri Rapat Persiapan Kolaborasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Badan dan Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi dan lembaga, sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Nomor 11756/B-NK.02.01/SD/I/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Permohonan Koordinasi dan Pengisian Formulir Kesediaan Kolaborasi Penilaian Kompetensi.
  • ⁠Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BKN, Bajoe Loedi Hargono, menyampaikan bahwa Pusat Pengembangan Kompetensi BKN diharapkan mampu menyediakan data terkait potensi dan kompetensi ASN yang akan didokumentasikan secara institusional maupun nasional. Mengingat tingginya permintaan, BKN meminta kesediaan seluruh pihak untuk terus bekerja sama dan bersinergi. Secara fisik (physically), Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun secara logis (logically) merupakan satu kesatuan besar sebagai Puspenkom ASN dalam bentuk asosiasi yang telah menjadi cita-cita bersama.
  • ⁠Kepala BPSDM Hukum bersama tim Puspenkom menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud kolaborasi yang semakin baik antara BKN dan Assessment Center BPSDM Hukum, yang telah meraih akreditasi A dan sedang dalam proses reakreditasi. Pada tahun ini, BPSDM Hukum menargetkan jumlah penilaian kompetensi yang signifikan, mengingat perannya yang membawahi seluruh jabatan fungsional di bidang hukum, tidak hanya di lingkungan Kementerian Hukum yang memiliki sekitar 12 ribu pegawai, tetapi juga mencakup non-ASN yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak Januari hingga Agustus 2025, telah dilaksanakan uji kompetensi ASN dengan jumlah peserta sekitar 992 orang. BPSDM Hukum berharap dapat menerima informasi jadwal uji kompetensi secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dapat berjalan efektif.
  • ⁠Dalam kesempatan ini Kepala BPSDM Hukum juga menyampaikan terkait penilaian kompetensi secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) telah dilaksanakan di delapan kantor wilayah sebagai upaya pemetaan pegawai dan terbukti berjalan baik. BPSDM Hukum mengharapkan arahan BKN terkait keberlanjutan dan pertanggungjawaban hasil uji kompetensi PJJ tersebut, agar tetap sesuai standar penyelenggaraan yang mumpuni. Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelaksanaan uji kompetensi di Assessment Center BPSDM Hukum, khususnya terkait skema pelaksanaan dan teknis tarif sesuai kesepakatan bersama.
  • ⁠Supranawa Yusuf, Assessor Ahli Utama BKN, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Kementerian Hukum dengan BKN, khususnya terkait penerapan timeline, PJJ, serta sistem baru yang menjadi langkah percepatan dan penyempurnaan alat ukur sesuai perkembangan teknologi informasi. BKN juga telah mengembangkan alat ukur baru yang diharapkan dapat mempercepat waktu penyelesaian penilaian, dan meminta dukungan dari Assessment Center BPSDM Hukum. Terkait PNBP, ditegaskan bahwa jika telah diatur sesuai tarif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), maka tarif tersebut harus berlaku seragam dan tidak boleh berbeda di setiap instansi.
  • ⁠Sebagai penutup, Kepala BPSDM Hukum menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dengan BKN dalam mewujudkan penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN yang berkualitas, berstandar nasional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan kredibilitas hasil penilaian kompetensi di tingkat nasional.

Cetak   E-mail

Related Articles