Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-HH.402.KP.04.01 TAHUN 2015 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-HH.402.KP.04.01 TAHUN 2015 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I.