Nota kesepahaman tahun 2015 tentang peningkatan Kapasitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Dari Aspek Hukum dan HAM

PENINGKATAN KAPASITAS PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA DARI ASPEK HUKUM DAN HAM

Jakarta 27 April 2015, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Kepala LPSK tentang Peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan Korban tindak pidana dari aspek hukum dan HAM, masa berlakunya selama 5 tahun yang didalamnya mengatur tentang pengembangan perundang-undangan, dukungan keimigrasian, HAM, Pemasyarakatan, dsb

DSC 1812 DSC 1828


Cetak   E-mail

Related Articles