Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan anikah. Apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Dokumen yang dilampirkan untuk Pendaftaran kehendak nikah terdiri dari ; surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin; foto kopi akta kelahiran; foto kopi kartu tanda penduduk; foto kopi kartu keluarga; surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin (calon pengantin) yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; persetujuan Catin (calon pengantin); izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin (calon pengantin) yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali catin (calon pengantin) meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya; izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin (calon pengantin) yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Kemudian dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan meliputi : surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; persetujuan kedua Catin; Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati. Adapun bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahannya meliputi : surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan; bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile; izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; melampirkan foto kopi akta kelahiran; melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda; melampirkan foto kopi paspor; dan melampirkan data kedua orang tua. Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.
Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga. Setelah mengikuti bimbingan perkawinan Catin diberikan sertifikat.
Ketentuan tentang pendaftaran kehendak nikah tercantum di dalam Pasal 3, pasal 4, pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Semoga bermanfaat,
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum