PIDANA MENGHALANG-HALANGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN MEMPEROLEH PERLINDUNGAN/HAKNYA

https://youtu.be/J4E-rCQJ3-Q

Berdasarkan Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Denda kategori III sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan denda dengan kategori V yaitu sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1