Setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pidana kategori IV sebaimana dimaksud yatu sebesar Rp. rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Jika hal sebagaimana dimaksud di lakukan melalui sarana teknologi informasi seperti dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkkan suatu rekaman, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahi atau lebih diketahui oleh umum, PELAKU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Pasal 300, Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.