Setiap orang yang meondai atau menghina lagu kebangsaan dengan; memperdengarkan, menyanyikan, atau meyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori II. Denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah); Pasal 239 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.