Ketika seorang saksi dan/atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses persidangan, namun pejabat tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban, maka pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pidana Kategori IV Sebagaimana Dimaksud Yaitu Sebesar Rp. Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Pasal 298 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.