KEADILAN RESTORATIF BERDASARKAN KUHAP 2025

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa: pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya; pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban; memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Pemulihan keadaan semula harus dituangkan dalam kesepakatan, dan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari. Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu 7 (tujuh) hari, Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat: identitas para pihak; isi kesepakatan; bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku. Berita acara tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: Penyelidikan; tahap Penyidikan; tahap  Penuntutan; dan tahap  pemeriksaan di sidang pengadilan.

Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat ; pertama  tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; kedua tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau, yang ketiga bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan. Inilah syarat daripada keadilan restoratif.

Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam persyaratan penyelesaian tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut, maka  berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:  permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa. Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.

Kemudian, Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabatserta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; tindak pidana terorisme; tindak pidana korupsi; tindak pidana kekerasan seksual; tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; tindak pidana terhadap nyawa orang;  tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau  tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 1 Angka 21, Pasal 79 sampai dengan pasal  82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Semoga bermanfaat

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1