Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) merupakan salah satu unit eselon satu dibawah Kementerian Hukum yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 473 Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum memiliki peran strategis yang bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hukum yang mengedepankan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam setiap aspek pembelajaran.
Perlu diketahui bahwa sejak masa Pusdikat Kehakiman, pada masa Pusdiklat Kehakiman Dan Ham, pada masa Bpsdm Hukum Dan Ham, dan saat ini menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), telah dikenal sebagai Kampus Penganyoman. Namun seiring dengan perkembangannya, dan dengan pertimbangan dalam rangka memperkuat pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan dan pelatihan, guna peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum yang berlandaskan pada penghormatan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum sebagai kampus pengayoman, berganti nama menjadi Kampus Pengayoman Pancasila. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.PR.01.04 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nama Kampus Pengayoman Pancarasila, Yang Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 24 Januari 2025.
Perubahan nama BPSDM Hukum sebagai kampus pengyoman, menjadi BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila, bertujuan untuk mendukung misi asta cita Presiden Prabowo, diantaranya yaitu memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Meperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kemudian bertujuan untuk penguatan nilai-nilai pancasila, dan bertujuan dalam membentuk karakter pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen pada nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
BPSDM Hukum merupakan institusi yang menaungi lembaga pendidikan dan pelatihan di bawah Kementerin Hukum yang memiliki peran penting dalam mencetak aparatur hukum dan pejabat negara yang kompeten serta berkomitmen terhadap penguatan nilai-nilai pancasila menjadi sangat relevan, mengingat tantangan globalisasi dan pengaruh budaya asing yang menggeser nilai-nilai luhur bangsa.
Penyematan nama Kampus Pengayoman Pancasila pada BPSDM Hukum merupakan langkah penting dalam mencetak generasi penerus yang memiliki integritas tinggi dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai pancasila dalam berbagai bidang, terutama dalam sektor hukum.
Kampus ini diharapkan tidak hanya sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat komitmen terhadap pengayoman masyarakat dan perlindungan terhadai hak asasi manusia. Mengingat pentingnya penguatan pancasila dan pemajuan ham dalam konteks pembangunan hukum yang berkeadilan. Bpsdm hukum memiliki peran strategis untuk menyelenggarakan program-program yang menintegrasikan kedua elemen ini dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
Penamaan kampus pengayoman pancasila memegang peranan penting dalam memperkuat nilai-nilai pancasila di kalangan asn kementerin hukum, khususnya dalam lingkup bpsdm hukum. Nama pengayoman pancasila mengandung makna mendalam yang merepresentasikan;
Filosofi pancasila sebagai dasar negara; mengingatkan pada peran pancasila sebagai ideologi negara yang menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian merepresentasikan pengayoman sebagai Core Value Kementerian Hukum; mengacu pada fungsi utama kementerian sebagai pelindung dan pelayan hukum, nama ini selaras dengan semangat pelayanan dan pengabdian. Kemudian merepresentasikan identitas dan brand image, nama ini memberikan identitas unik bagi kampus sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan nilai-nilai pancasila. Kemudian merepresentasikan menjawab tantangan era globalisasi, penamaan nilai pancasila diperlukan untuk menguatkan karakter kebangsaan di tengah derasnya pengaruh globalisasi dan modernisasi.
Dengan demikian Kampus Pengayoman Pancasila menjadi simbol pendidikan hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai pancasila dan ham dalam prakteknya yang secara spesifik terpusat pada aspek; penguatan pancasila dalam pendidikan hukum dan aspek pemajuan ham dalam pendidikan hukum.
Pada aspek penguatan pancasila dalam pendidikan, bahwa nilai-nilai pancasila harus menjadi dasar dalam setiap program pendidikan dan pelatihan. Pendidikan karakter yang berbasis pancasila akan memastikan bahwa setiap lulusan tidak hanya cakap secara teknis dalam bidang hukum, tetapi juga memiliki komitmen terhadap keadilan sosial,kemanusiaan, dan integritas. Penguatan pancasila ini dapat dilaksanakan melalui pembelajaran yang mengedepankan nilai-nilai persatuan, kerukunan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap keputusan hukum.
Kemudian pada aspek pemajuan ham dalam pendidikan hukum, bahwa pendidikan yang berbasis pada pemajuan ham akan memberikan wawasan dan keterampilan keapada para peserta didik mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak individu dalam kontek hukum. Hal ini sangat penting untuk menciptakan praktisi hukum yang tidak hanya mengutamakan norma-norma hukum yang bersifat formal, tetapi juga yang berorientasi pada pengayoman dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Konsep kampus pengayoman pancasila tidak hanya berfokus pada pengajaran teoritik di bidang fungsional dan teknis hukum, pemasyarakatan, imigrasi, manajerial dan sosio kultural semata, tetapi juga menekankan pada pembentukan karakter yang mengedepankan nilai-nilai pancasila. Kampus pengayoman pancasila diharapkan dapat menjadi tempat yang melahirkan para profesional hukum yang tidak hanya menguasai teori dan praktek hukum, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan tugas-tugas pengayoman dengan penuh tanggung jawab.
Pancasila sebagai dasar negara indonesia, memberikan pedoman moral yang sangat relevan dalam konteks pendidikan hukum, terutama dalam hal pengayoman masyarakat. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan indonesia, merupakan landasan yang tepat untuk membangun sikap dan perilaku profesional yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum