Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial. Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara. Anak yang dimaksud dalam pengertian pemasyarakatan tersebut adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Kemudian ada anak yang disebut sebagai anak binaan, anak binaan ini adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga pembinaan khusus anak. Sedangkan yang dimaksud dengan narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga pemasyarakatan.
Fungsi dari pemasyarakatan sendiri meliputi, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dilaksanakan di Rutan (rumah tahanan), Lapas (Lembaga pemasyarakatan), LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), Bapas (balai pemasyarakatan), atau tempat lain yang ditentukan.
Pelayanan terhadap tahanan diselenggarakan di Rutan, yang meliputi ;
- penerimaan tahanan, dalam penerimaan tahanan dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi Kesehatan tahanan. Dokumen sebagaiman dimaksud meliputi surat perintah penahanan atau penetapan penahanan, dan berita acara serah terima tahanan, dan kondisi Kesehatan tahanan,
- penempatan tahanan; penenpatan tahanan dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alas an lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan.
- pelaksanaan pelayanan tahanan, pelaksanaan pelayanan tahanan dilakukan berdasarkan hasil litmas yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan.
- pengeluaran tahanan, pengeluaran tahanan terdiri dari ; pengeluaran tetap, pengeluaran sementara, dan pengeluaran demi hukum. Pengeluaran tetap dilakukan karena proses peradilan telah selesai atau tahanan meninggal dunia. Pengeluaran sementara dilakukan dalam hal permintaan instansi yang menahan, dan kondisi darurat. Sedangkan pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat dapat dilakukan oleh kepala rutan dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Sedangkan pengeluaran demi hukum wajib dilakukan terhadap tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya. Jadi kepada rutan wajib mengeluarkan demi hukum terhadap tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Dalam hal tahanan membutuhkan Pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi diri, tahanan dapat diberikan pelayanan berupa ; layanan kepribadian dan layanan kemandirian.
Pelayanan anak. Pelayanan terhadap anak diselenggarakana di LPAS (Lembaga penempatan anak sementara) yang dibentuk di provinsi. Penyelenggaraan pelayanan terhadap anak meliputi ; penerimaan anak, penempatan anak, pelaksanaan pelayanan anak, dan pengeluaran anak.
Dalam penerimaan anak dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi Kesehatan anak. Dokumen sebagaimana dimaksud meliputi surat perintah penahanan atau penetapan penahanan, dan berita acara serah terima anak. Penempatan anak dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan. Sedangkan Pelaksanaan pelayanan anak berdasarkan hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan.
Pengeluaran anak terdiri atas pengeluaran tetap, pengeluaran sementara dan pengeluaran demi hukum. Pengeluaran tetap sebagaimana dimaksud dilakukan karena proses peradilan telah selesai atau tahanan meninggal dunia. Pengeluaran anak sementara dilakukan dalam hal permintaan instansi yang menahan dan kondisi darurat. Pengeluaran sementara dalam hal kondisi darurat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh kepala LPAS dengan memberitahukan kepada instansi yang menahan. Peyelenggaraan pelayanan di LPAS diutamakan pada pelaksanaan Pendidikan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, pelaksanaan Pendidikan tidak harus menyesuaikan dengan lamanya masa penahanan. Sedangkan pengeluaran anak demi hukum wajib dilakukan terhadap tahanan anak yang telah habis masa penahahan atau perpanjangan penahanannya. Jadi kepala LPAS wajib mengeluarkan demi hukum terhadap anak yang telah habis mas penahanan atau perpanjangan penahanannya.
Terkait dengan pembinaan narapidana, pembinaan narapidana diselenggarakan oleh Lapas (Lembaga pemasyarakatan) yang dibentuk di kabupaten/kota, pembinaan ini meliputi ; penerimaan narapidana, penempatan narapidana, pelaksanaan pembinaan narapidana, pengeluaran narapidana, dan pembebasan narapidana.
Penerimaan narapidana dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi Kesehatan narapidana. Dokumen sebagaimana dimaksud meliputi Salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berita acara pelaksanaan putusan, dan berita acara serah terima narapidana.
Penempatan narapidana dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan narapidana berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dilakukan berdasarkan hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan.
Pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah. Hasil dari pembinaan sebagaimana dimaksud menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran narapidana dilakukan dalam hal, perawatan Kesehatan, masih ada perkara lain, pelaksanaan pembinaan, terdapat alasan penting lainnya, dan kondisi darurat. Sedangkan pembebasan narapidana dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Dalam menyelenggarakan pembinaan narapidana kepala Lapas dapat dibantu oleh Wali Pemasyarakatan
Pembinaan anak binaan, pembinaan terhadap anak binaan diselenggarakan oleh LPKA (Lembaga pembinaan khusus anak) yang dibentuk di provinsi. Penyelenggaraan pembinaan terhadap anak binaan meliputi penerimaan anak binaan, penempatan anak binaan, pelaksanaan pembinaan anak binaan, pengeluaran anak binaan, dan pembebasan anak binaan.
Penerimaan anak binaan dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan kondisi Kesehatan anak binaan. Dokumen sebagaimana dimaksud meliputi salinan atau petikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berita acara pelaksanaan putusan, dan berita acara serah terima anak binaan.
Penempatan anak binaan dikelompokkan berdasarkan usia dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan anak binaan berdasarkan hasil litmas (penelitian kemasyarakatan) yang disusun oleh pembimbing kemasyarakatan.
Pengeluaran anak binaan dilakukan dalam hal perawatan kesehatan, masih ada perkara lain, pelaksanaan pembinaan, terdapat alasan penting lainnya, dan kondisi darurat. Pembebasan anak binaan dilakukan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Berdasarkan hasil litmas, anak binaan diberikan pembinaan berupa Pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian. Pembinaan tersebut diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Pembinaan berupa pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pembinaan kepribadian berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual, sedangkan pembinaan kemandirian yaitu berupa pelatihan keterampilan. Dalam menjalankan pembinaan terhadap anak kepala LPKA dapat dibantu oleh wali pemasyarakatan.
Kemudian terkait dengan perawatan terhadap tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dapat melaksanakan fungsi pelayanan dan pembinaan memberikan perawatan terhadap tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Perawatan sebagaimana dimaksud terdiri dari pemeliharaan Kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus, kelompok berkebutuhan khusus tersebut terdiri dari anak, anak binaan, perempuan dalam fungsi reproduksi, pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan manusia lanjut usia.
Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau lapas, atau yang lahir di lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun, dan ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan. Dalam hal anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut merupakan anak yang berkebutuhan khusus, anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas, selain itu anak tesebut dapat diberikan makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Alih Usman (bang ali)
Penyuluh Hukum