Beberapa pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pertama ; tidak ada lagi kategori kejahatan dan pelanggaran. Jadi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada lagi kategori kejahatan dan pelanggaran, yang ada adalah tindak pidana, jadi semua tindakan kriminal atau untuk semua perbuatan yang dilarang dan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana, disebut sebagai tindak pidana.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kedua yaitu; pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan untuk mengakui dan memberlakukan norma, nilai, serta kebiasaan tidak tertulis yang tumbuh dan diyakini oleh suatu komunitas sebagai hukum yang mengikat, melengkapi hukum formal tertulis, serta menjaga ketertiban sosial berdasarkan kearifan lokal, dengan tujuan agar hukum tetap relevan dengan realitas sosial, mengatasi kekosongan hukum dan memberikan dasar hukum bagi hukum adat, dengan syarat tetap selaras dengan nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ketiga yaitu; perumusan double trac system atau sistem jalur ganda, maksudnya adalah penerapan dua jenis sanksi secara bersamaan, seperti sanksi pidana berupa penjara, denda, dan sanksi tindakan seperti perawatan medis, rehabilitasi untuk pelaku tindak pidana. Jadi perumusan double track system dalam hukum pidana adalah penerapan sanksi yang menyertakan pidana berupa pidana penjara/denda dan tindakan secara bersamaan, dengan tujuan agar penegakan hukum tidak hanya retributif atau pembalasan, akan tetapi juga efektif dalam memperbaiki pelaku dan mencegah tindak pidana. Contohnya untuk tindak pidana narkotika pelaku bisa dipidana penjara sekaligus menjalani rehabilitasi.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keempat yaitu ; korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan atas nama untuk kepentingannya tidak hanya orang perorangan. Korporasi dapat dikenai sanksi pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan seperti pencabutan izin.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kelima yaitu ; adanya kategorisasi ancaman pidana denda. Kategori ancaman pidana denda ini tidak lain adalah agar penerapan pidana denda lebih terstruktur, adil, fleksibel, dan efektif dalam mencapai tujuan pemidaan, yaitu untk mencegah tindak pidana, melindungi masyarakat, memasyarakatkan terpidana, menyelesaikan konflik, serta memulihkan keseimbangan dan mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat yang berfokus pada pencegahan umum dan khusus, rehabilitasi, perlindungan dan keadilan restoratif.
Pembaharuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keenam yaitu ; pidana mati bukan menjadi pidana pokok dan dijatuhkan dengan masa percobaan. Jadi pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus atau ultimum remedium yang dijatuhkan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun, dengan syarat hakim mempertimbangkan penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa tidak dominan, jika selama masa percobaan sikapnya terpuji, bisa berubah menjadi pidana penjara seumur hidup, akan tetapi jika selama 10 (sepuluh) tahun yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan, maka hukuman mati bisa dilaksanakan.
Semoga bermanfaat.
Penyuluh Hukum,
Alih Usman (Bang Ali)