
Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 tahun 2025 tentang Logo dan Mars Kementerian Hukum berbunyi sebagai berikut:
- Logo Kementerian Hukum menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum yang memuat :
- Tulisan : PENGAYOMAN;
- Gambar :
- 5 (lima) garis busur;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan
- garis siku kanan dan garis siku kiri;
- Tata warna :
- Warna biru tua sebagai dasar;
- Warna emas pada garis lukisan logo; dan
- Tulisan PENGAYOMAN;
- Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Makna gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
- 5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara;
- 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia;
- Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan morar.
- Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut:
- Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi;
- Warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.