
Lokakarya KUHP–KUHAP UGM Resmi Ditutup : Pemerintah dan Akademisi Perkuat Sinergi
- Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi ditutup oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiarej. Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis yang mempertemukan akademisi, praktisi, serta pejabat Kementerian Hukum guna memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Berbagai isu krusial pembaruan hukum pidana nasional dibahas secara komprehensif, mulai dari substansi norma hingga aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
- Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang yang melibatkan banyak ahli lintas disiplin melalui perdebatan akademik yang intens. Ia menekankan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan kesepakatan kolektif yang mencerminkan dinamika masyarakat Indonesia yang multietnis, multireligi, dan multikultural. Selain itu, KUHAP baru dirancang dengan pendekatan modern yang mengedepankan perlindungan hak individu sekaligus menjaga keseimbangan kewenangan antar aparat penegak hukum agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Penutupan lokakarya juga ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Fakultas Hukum UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki). Kerja sama ini diharapkan memperkuat pengembangan sumber daya manusia hukum yang profesional, unggul, dan berintegritas, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah dan kalangan akademisi. Dengan berakhirnya kegiatan ini, kolaborasi lintas sektor diharapkan semakin solid dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru serta mendorong pembaruan hukum pidana nasional yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.