Kegiatan Kepala BPSDM Hukum Senin 22 Juni 2026

Kabar Pimpinan

Perkuat Perlindungan Korban : Kementerian PPPA dan BPSDM Hukum Gelar ToT Pencegahan dan Penanganan TPKS

• Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, memberikan sambutan pada kegiatan Training of Trainers (ToT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan TPKS. Pelatihan diikuti oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, serta lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses keadilan yang berperspektif korban, mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia;
• Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur dan tenaga layanan merupakan langkah strategis dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurutnya, pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga bertujuan mencetak fasilitator yang kompeten, profesional, dan humanis. Oleh karena itu, peserta dibekali berbagai kemampuan praktis melalui metode blended learning yang mengombinasikan pembelajaran mandiri dan pelatihan klasikal intensif, termasuk simulasi, diskusi kasus, microteaching, dan andragogi sebagai bekal dalam memperkuat sistem perlindungan korban di berbagai institusi;
• Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kemen PPPA menyampaikan bahwa TPKS merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. Seiring berkembangnya berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, Kemen PPPA bersama BPSDM Hukum telah menyusun sembilan modul pelatihan yang dirancang untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga layanan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak korban pada setiap tahapan penanganan. Pelaksanaan ToT ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam memperkuat sistem perlindungan korban TPKS yang lebih efektif dan berkeadilan;
• Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa pelatihan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan kualitas sumber daya manusia hukum yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Kegiatan yang mendapat dukungan Pemerintah Australia melalui program INKLUSI dan AIPJ3 ini diharapkan mampu melahirkan fasilitator yang dapat memperluas penguatan kapasitas secara berkelanjutan di berbagai wilayah dan institusi. Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanganan TPKS dapat dilakukan secara lebih profesional, inklusif, dan berperspektif korban guna mewujudkan perlindungan yang optimal serta akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kepala BPSDM Hukum Berikan Ceramah Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila pada ToT Pencegahan dan Penanganan TPKS Tahun 2026

• Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum, memberikan Ceramah Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Training of Trainer (ToT) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para peserta mengenai pentingnya menjadikan Pancasila sebagai landasan moral, etika, dan pedoman dalam pencegahan maupun penanganan TPKS yang berperspektif korban. Melalui ceramah ini, peserta diajak untuk mengimplementasikan nilai-nilai luhur bangsa dalam setiap proses pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum;
• Dalam paparannya, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai kompas etik dalam membangun sistem penanganan TPKS yang adil, manusiawi, dan berkeadilan. Nilai Ketuhanan diwujudkan melalui penghormatan terhadap martabat manusia dan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan. Nilai Kemanusiaan mendorong sikap empati, keberpihakan kepada korban, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Sementara itu, nilai Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial menjadi fondasi dalam membangun kolaborasi lintas sektor, pengambilan keputusan yang tidak merugikan korban, serta memastikan akses perlindungan dan pemulihan bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan;
• Melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila, diharapkan para peserta ToT mampu menjadi fasilitator yang kompeten, profesional, dan berintegritas dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan TPKS. Kegiatan ini sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta penguatan pembangunan sumber daya manusia hukum yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dalam mewujudkan Indonesia yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Cetak

Related Articles