
Kepala BPSDM Hukum Membuka Uji Kompetensi Analis Hukum dan Penyuluh Hukum melalui Skema PNBP : Perkuat Profesionalisme ASN Bidang Hukum
- Kepala BPSDM Hukum, secara resmi membuka kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) bagi jabatan fungsional analis hukum dan penyuluh hukum yang diselenggarakan secara hybrid di lingkungan BPSDM Hukum. Dalam sambutan menegaskan bahwa pelaksanaan Ukom merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), khususnya di bidang hukum, agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai wujud sinergi nasional dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia hukum;
- Kepala BPSDM Hukum menekankan bahwa Ukom tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kemampuan individu, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengembangan karier, peningkatan kinerja, serta penempatan ASN yang tepat sesuai kebutuhan organisasi. Jabatan fungsional analis hukum berperan dalam menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan, sementara penyuluh hukum berperan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, proses penilaian kompetensi dilaksanakan secara objektif melalui metode assessment center yang terstandar, dengan mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas;
- Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Ukom ini dilaksanakan melalui skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai bentuk optimalisasi layanan penilaian kompetensi kepada pemangku kepentingan. Melalui skema PNBP, BPSDM Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan keberlanjutan layanan secara transparan dan akuntabel. Dengan dukungan Pusat Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi unggul, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan ASN yang kompeten, berintegritas, dan adaptif, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi serta sistem hukum nasional melalui kolaborasi berkelanjutan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kepala BPSDM Hukum Buka ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII dan XIII Tahun Anggaran 2026
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara resmi membuka kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII dan XIII Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung reformasi sistem hukum pidana nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta memastikan kesiapan sumber daya manusia hukum dalam mengimplementasikan kedua regulasi tersebut secara selaras. Dengan demikian, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa;
- Dalam pelaksanaannya, ToF ini memiliki fungsi sebagai sarana pengembangan kompetensi aparatur hukum melalui pendekatan pembelajaran terintegrasi yang menggabungkan aspek hukum materil dan hukum formil. Selain itu, kegiatan ini berfungsi sebagai media penyamaan persepsi lintas instansi penegak hukum serta wadah pembentukan fasilitator yang mampu menjadi agen perubahan dalam proses sosialisasi dan implementasi KUHP dan KUHAP. Hal ini selaras dengan amanat pembangunan sumber daya manusia dan reformasi hukum dalam kerangka Asta Cita, sehingga BPSDM Hukum berperan aktif dalam menciptakan SDM hukum yang unggul dan berdaya saing;
- Melalui kegiatan ini, diharapkan tercapai hasil berupa terbentuknya fasilitator-fasilitator yang kompeten, mampu menyebarluaskan pemahaman KUHP dan KUHAP secara luas, serta menghasilkan rencana aksi konkret di lingkungan kerja masing-masing. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan memberikan dampak berkelanjutan dalam bentuk peningkatan kualitas implementasi hukum pidana nasional, terciptanya harmonisasi antar aparat penegak hukum, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian, ToF ini tidak hanya menjadi kegiatan pelatihan, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun sistem hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas.

Kepala BPSDM Hukum Dorong Aparatur Hukum Berintegritas dan Berkarakter : Melalui Internalisasi Nilai Pancasila
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memberikan materi Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam rangkaian kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XII dan XIII Tahun Anggaran 2026. Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan fundamental dalam pembentukan dan pelaksanaan sistem hukum nasional, sehingga setiap aparatur hukum wajib memahami, menghayati, dan mengimplementasikan nilai-nilainya dalam setiap tugas dan fungsi. Internalisasi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan moralitas bangsa;
- Kepala BPSDM Hukum menjelaskan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila merupakan bagian dari implementasi Asta Cita, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta mendorong reformasi hukum. Melalui konsep Kampus Pengayoman Pancasila, BPSDM Hukum berkomitmen menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai budaya kerja dan karakter aparatur, termasuk melalui integrasi dalam setiap program pendidikan dan pelatihan. Hal ini juga didukung dengan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan guna memastikan penguatan nilai ideologi dan hak asasi manusia dalam pengembangan SDM hukum .
- Melalui penyampaian materi ini, diharapkan para peserta mampu menginternalisasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik dalam memberikan pelayanan publik maupun dalam proses penegakan hukum. Selain itu, peserta diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menyebarluaskan nilai-nilai tersebut di lingkungan kerja masing-masing, sehingga tercipta sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan berintegritas. Dengan demikian, internalisasi Pancasila tidak hanya menjadi konsep normatif, tetapi juga menjadi praktik nyata dalam membangun karakter aparatur hukum yang profesional dan berjiwa kebangsaan.