
Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dibuka : Kepala BPSDM Tekankan Nilai Pancasila dan Tantangan Zaman
• Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, secara resmi membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan lahirnya regulasi yang berkeadilan, memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum, serta berpihak pada kepentingan publik. Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menyiapkan perancang regulasi yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional maupun global;
• Kepala BPSDM Hukum menekankan bahwa pelatihan tidak hanya berfokus pada penguatan kemampuan teknis penyusunan regulasi, tetapi juga pada pembentukan karakter, etika profesi, dan internalisasi nilai-nilai Pancasila. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, hingga Keadilan Sosial harus menjadi landasan moral dalam setiap perumusan pasal. Di tengah tantangan perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik global, perancang dituntut mampu merespons perubahan secara cepat, cermat, dan bertanggung jawab demi membangun sistem hukum nasional yang modern dan progresif;
• Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional BPSDM Hukum, Tejo Harwanto, melaporkan bahwa pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan berbagai regulasi terkait pengembangan kompetensi aparatur bidang hukum. Pelatihan berlangsung selama 368 jam pelajaran dengan metode pembelajaran jarak jauh, meliputi ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, hingga bimbingan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Diikuti oleh 30 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan perancang peraturan perundang-undangan yang unggul secara teknis, berkepekaan sosial, serta berkomitmen menghadirkan regulasi yang adil dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.