

1. Kepala BPSDM Hukum buka pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Tahun Anggaran 2026
• Pada tanggal 17 Juni 2026, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum Semarang bagi aparatur dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Dalam arahannya, ditekankan bahwa pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun melalui sistem corporate university merupakan kewajiban strategis bagi setiap ASN. Hal ini selaras dengan upaya kementerian dalam mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045" serta penjabaran misi Asta Cita, khususnya yang berkaitan dengan pemantapan ideologi Pancasila, penguatan sumber daya manusia, dan percepatan reformasi hukum secara nasional;
• Dalam amanatnya, Kepala BPSDM Hukum menyoroti tantangan krusial dalam konstelasi hukum di Indonesia, meliputi masalah over regulasi, tumpang tindih aturan, dan masih rendahnya tingkat kepatuhan teknis dalam pembentukan undang-undang. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Hukum dituntut untuk mengambil peran sentral sebagai filter terakhir dalam proses harmonisasi regulasi. Oleh karena itu, seluruh peserta diinstruksikan untuk mengikuti pelatihan ini secara disiplin dan penuh tanggung jawab agar kelak mampu menyusun produk hukum berbasis kajian komprehensif dan Cost & Benefit Analysis, yang sekaligus mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial sesuai pedoman Pancasila;

2. Kepala BPSDM Hukum Hadiri Kick Off Meeting Forum Komunikasi Kebijakan Tahun 2026
• Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menghadiri Kick Off Meeting Forum Komunikasi Kebijakan Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum serta Perwakilan kementerian/lembaga pengampu tugas dan fungsi kebijakan. Forum strategis ini dirancang sebagai ruang kolaboratif dan bentuk sinergi lintas sektor guna mendorong lahirnya kebijakan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berbasis bukti atau evidence-based policy. Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa di tengah era disrupsi teknologi, kecerdasan artifisial, serta dinamika global, kekuatan sebuah negara sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan yang dikeluarkannya. Kementerian Hukum berkomitmen penuh mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam 8 Asta Cita melalui perumusan regulasi yang adaptif, implementatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat;
• Menteri Hukum juga menegaskan bahwa kebijakan publik bukan sekadar dokumen administratif atau kumpulan norma regulasi, melainkan instrumen strategis untuk mentransformasikan bangsa. Oleh karena itu, tantangan hiper-regulasi perlu dikikis dan setiap aturan hukum harus dipastikan menjadi penggerak inovasi atau enabler of innovation, bukan justru menjadi hambatan pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum memaparkan lima arah strategis sebagai pedoman bersama, yaitu membangun kebijakan berkualitas dan berbasis bukti, memperkuat sinergi hukum dan administrasi negara, mendorong inovasi dan pelayanan publik yang berdampak, menguatkan komunitas dan ekosistem kolaborasi nasional, serta menyiapkan fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Kehadiran Kepala BPSDM Hukum dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen BPSDM Hukum dalam mendukung penguatan kualitas kebijakan melalui pengembangan kompetensi sumber daya manusia hukum. Sebagai unit yang berperan dalam peningkatan kapasitas ASN hukum, BPSDM Hukum memiliki posisi strategis untuk memastikan nilai-nilai kebijakan berbasis bukti, inovasi, kolaborasi, integritas, dan pelayanan publik yang berdampak dapat diinternalisasikan ke dalam program pelatihan, pengembangan kompetensi, serta pembentukan karakter aparatur hukum. Melalui Forum Komunikasi Kebijakan Tahun 2026, BPSDM Hukum diharapkan dapat terus memperkuat perannya sebagai Kampus Pengayoman Pancasila dalam menyiapkan ASN hukum yang adaptif, profesional, berintegritas, dan mampu menerjemahkan arah kebijakan Kementerian Hukum ke dalam kinerja nyata. Dengan demikian, penguatan kapasitas SDM hukum menjadi bagian penting dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia, Asta Cita, serta visi Indonesia Emas 2045.

3. Audiensi Dengan Universitas Negeri Yogyakarta tingkatkan Kompetensi Di Bidang Hukum
• Audiensi antara Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan BPSDM Hukum berfokus pada penjajakan kerja sama strategis, salah satunya untuk menunjang pembentukan fakultas baru di lingkungan UNY. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Farma mengusulkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup kolaborasi penelitian dan publikasi jurnal bersama untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tinggi. Selain itu, UNY juga menawarkan program praktisi mengajar yang fleksibel baik secara luring maupun daring serta menegaskan kesiapan fasilitas kampus yang representatif. Karena UNY telah berstatus PTNBH, skema pembiayaan bersama (co-sharing) sudah dapat diimplementasikan secara legal. Merespons hal tersebut, Ibu Gusti Ayu selaku perwakilan BPSDM menyambut baik dan menekankan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) sebagai payung hukum harus disusun dengan ruang lingkup yang lebih luas agar PKS ini kelak dapat menjadi landasan co-sharing yang kuat. Hal ini sejalan dengan rekam jejak BPSDM yang telah dan akan melakukan kerja sama serupa dengan UGM, UI, dan Undip.;
• Lebih lanjut, Kepala BPSDM menjelaskan program prioritas mereka terkait sosialisasi KUHP dan KUHAP melalui Training of Trainers (ToF) yang kurikulum serta modulnya pada tahun 2026 disusun bersama ASPERHUPIKI. Pada tahun ini, BPSDM menerapkan langkah efisiensi dengan memadatkan penyelenggaraan dari 11 menjadi 8 angkatan serta menyederhanakan modul gabungan materi KUHP dan KUHAP, di mana ToF angkatan 14 dan 15 ditargetkan selesai pada bulan Agustus. Untuk menyiasati efisiensi tersebut sekaligus memperluas jangkauan masif ke luar Jabodetabek, BPSDM menciptakan inovasi sit-in secara virtual agar masyarakat luas tetap dapat mengikuti pelatihan meski tanpa interaksi langsung. BPSDM juga mengelola wadah Community of Practice (CoP) dan Community of Interest (CoI) bagi para alumni. Sebagai penutup, BPSDM membuka pintu lebar untuk kolaborasi penelitian lebih lanjut yang melibatkan Widyaiswara (WI) serta Politeknik yang memiliki empat program studi vokasi di bidang hukum terapan.

4. Rapat Kerja Kementeri Hukum RI dengan Komisi XIII DPR RI
• Menteri Hukum memaparkan agenda strategis penguatan sumber daya manusia (SDM) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI . Agenda tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, sebagai wujud komitmen kementerian dalam mendukung penguatan kapasitas aparatur dan transformasi layanan publik. “Penguatan kompetensi aparatur di bidang hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Menteri Hukum di hadapan jajaran Komisi XIII DPR RI.;
• Dalam pemaparannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa investasi pada pembangunan kualitas SDM menjadi fondasi utama untuk mendukung reformasi birokrasi. Pada aspek ini, BPSDM Hukum mendapat peran krusial melalui penguatan pelatihan dan penilaian kompetensi ASN. Program yang disiapkan mencakup pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, kepemimpinan, penyusunan modul berbasis kompetensi, hingga pelatihan spesifik seperti perlindungan kelompok rentan, penanganan tindak pidana kekerasan seksual, penguatan ideologi Pancasila, dan teknis kekayaan intelektual. Kehadiran Kepala BPSDM Hukum memastikan pelaksanaan program ini berjalan terukur guna mencetak aparatur berintegritas yang mampu menghadirkan layanan hukum yang cepat dan tepat;
• Sejalan dengan arah kebijakan transformasi pelayanan publik tersebut, Menteri Hukum turut memaparkan postur RKA dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum TA 2027. Pada tahap awal, Pagu Indikatif ditetapkan sebesar Rp3.401.278.535.000, yang tercatat mengalami penurunan Rp427.010.009.000 dibandingkan Pagu TA 2026 pasca penajaman belanja. Komisi XIII DPR RI dapat memahami dinamika tersebut dan secara resmi menyetujui penjelasan Menteri Hukum terkait postur pagu indikatif yang telah disusun. Guna memastikan seluruh program prioritas berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan lapisan bawah, Kementerian Hukum turut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp837.185.623.000. Porsi terbesar dari tambahan ini dialokasikan secara khusus untuk Kegiatan Pembinaan Literasi dan Pembudayaan Hukum, serta perluasan akses keadilan lewat Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Usulan penguatan ini mendapat dukungan penuh dan disetujui oleh Komisi XIII DPR RI.
• Dengan disetujuinya usulan tersebut, maka total keseluruhan Pagu Indikatif dan Tambahan Anggaran Kementerian Hukum TA 2027 resmi menjadi Rp4.238.464.158.000. Melalui dukungan anggaran yang kuat dan agenda pembangunan SDM oleh BPSDM Hukum yang terukur, transformasi kelembagaan Kementerian Hukum diharapkan dapat berjalan selaras dengan peningkatan kualitas kepastian hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat.