

1.Kepala BPSDM Hukum Membuka Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026 : Perkuat Kompetensi dan Kualitas Regulasi Nasional
- Kepala BPSDM Hukum, secara resmi membuka Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum Kementerian Hukum secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPSDM Hukum dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam membentuk regulasi yang berkualitas guna menjawab tantangan pembangunan nasional yang semakin dinamis;
- Lebih lanjut disampaikan, bahwa perkembangan isu global seperti transformasi digital, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga perubahan iklim menuntut hadirnya regulasi yang adaptif, responsif, dan visioner. Oleh karena itu, pelatihan ini berfungsi sebagai sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional para perancang peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Peserta diharapkan mampu mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran secara aktif, berpikir kritis, serta membangun jejaring kerja yang kuat sebagai bagian dari ekosistem perancang regulasi yang terintegrasi;
- Pelatihan ini diharapkan menghasilkan perancang peraturan perundang-undangan yang profesional, unggul, dan berintegritas, serta mampu menyusun regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam mewujudkan Kampus Pengayoman Pancasila melalui proses pembelajaran yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga internalisasi nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pelatihan ini memberikan hasil nyata berupa peningkatan kualitas SDM hukum dan kontribusi terhadap terwujudnya tata kelola regulasi yang lebih baik dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.

2.Kepala BPSDM Hukum Memberikan Materi Terkait Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila Pada Peserta Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026
- Kepala BPSDM Hukum menyampaikan materi mengenai internalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan utama dalam pembentukan karakter dan kompetensi aparatur hukum, khususnya bagi peserta Pelatihan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Angkatan II Tahun 2026. Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber dari segala sumber hukum yang harus diaktualisasikan dalam setiap proses perumusan kebijakan dan regulasi. Hal ini sejalan dengan tugas BPSDM Hukum dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang hukum agar mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat;
- Kepala BPSDM Hukum menjelaskan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui pemahaman terhadap 25 indikator nilai Pancasila yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai tersebut mencakup aspek Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang harus tercermin dalam setiap produk hukum. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjamin kebebasan beragama, menjunjung tinggi hak asasi manusia, memperkuat persatuan bangsa, mengedepankan musyawarah, serta mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, para perancang peraturan tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga pada nilai-nilai filosofis bangsa.
- Sebagai bentuk implementasi, BPSDM Hukum juga mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui berbagai program seperti kampanye internal, pembagian zona Pancasila, serta penyampaian pesan-pesan penguatan karakter kepada seluruh insan pengayoman. Upaya ini bertujuan agar nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga dihayati dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi perancang peraturan perundang-undangan yang berintegritas, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

3.Kepala BPSDM Hukum Menghadiri Taklimat Presiden : Perkuat Arah Pembangunan SDM dan Tata Kelola Pemerintahan
- Kepala BPSDM Hukum menghadiri Taklimat Presiden dalam Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo Subianto bertempat di Istana Negara. Kehadiran ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPSDM Hukum dalam mendukung penguatan kebijakan nasional, khususnya di bidang pengembangan sumber daya manusia aparatur. Forum strategis tersebut dimanfaatkan untuk menyelaraskan arah pembangunan nasional sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan yang efektif dan adaptif;
- Dalam arahannya, Presiden RI menegaskan bahwa pemerintah telah menunjukkan efektivitas kerja dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian. Ia menekankan pentingnya kedaulatan pangan, energi, dan air sebagai pilar utama keselamatan bangsa serta mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk tetap tenang, waspada, dan solid dalam menghadapi arus disrupsi informasi dan tantangan geopolitik. Selain itu, Presiden juga menyoroti peluang besar Indonesia sebagai kekuatan ekonomi global yang harus dioptimalkan melalui kebijakan yang adaptif dan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional;
- Keikutsertaan Kepala BPSDM Hukum dalam kegiatan ini menghasilkan penguatan komitmen dalam peningkatan kualitas SDM aparatur sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi BPSDM Hukum dalam membangun aparatur yang kompeten, berintegritas, dan responsif terhadap perubahan. Dengan penyelarasan visi serta peningkatan kapasitas kelembagaan, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, efektif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.