Kepala BPSDM Hukum Perkuat ASN Hukum di Kalbar: Jadikan 25 Indikator Nilai Pancasila sebagai Jiwa Pembentukan Regulasi
-
Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dan menyosialisasikan kegiatan penilaian kompetensi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tengkawang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
-
Hadir pada kegiatan ini Kepala BPSDM Pemprov Kalbar Marjani, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah dan para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalbar serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukumdi Wilayah Kalimantan Barat.
-
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum Gusti Putu Ayu Suwardani menyampaikan bahwa BPSDM Hukum sebagai instansi yang memiliki tugas dalam Pengembangan SDM di Bidang Hukum. Penguatan ideologi Pancasila menjadi salah satu program BPSDM Hukum yang sejalan dengan Asta Cita pertama Presiden dan Wakil Presiden serta perubahan nomenklatur BPSDM Hukum menjadi “Kampus Pengayoman Pancasila”.
-
Kepala BPSDM Hukum menekankan melalui perubahan BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila serta sinergi dengan BPIP dan lembaga lainnya, BPSDM Hukum berkomitmen menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia secara berkelanjutan dalam setiap Pendidikan dan pelatihan.
-
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila disampaika dengan tegas bahwa terdapat 25 indikator nilai Pancasila yang menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan dan regulasi. Indikator tersebut mencakup prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang kesemuanya dikaitkan langsung dengan arah pembangunan hukum nasional.
-
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengapresiasi Langkah Kementerian Hukum melalui BPSDM Hukum agar ASN di Bidang Hukum pada Provinsi Kalimantan Barat di berbagai tingkatan dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai ideologis kebangsaan. Beliau berharap bahwa pendekatan berbasis nilai pancasila dan kompetensi, regulasi Indonesia dan di Kalimantan Barat diharapkan semakin adil, berkualitas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
-
Selanjutnya pada kesempatan kali ini, Kakanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menyebutkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum, khususnya melalui Kantor Wilayah ini merupakan langkah nyata dalam membangun hukum yang responsif dan berdaya guna. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya penguatan tata kelola hukum nasional. Penguatan kapasitas ASN di bidang hukum melalui 25 Indikator Nilai Pancasila dalam pembentukan regulasi, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi penilaian kompetensi bagi ASN di Bidang Hukum.
-
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Eva Gantini Penilaian dalam kegiatan ini selanjutnya menjelaskan bahwa Penilaian Kompetensi dilakukan dengan berbagai metode seperti assessment center, simulasi kerja, psikotes, wawancara, dan tes berbasis komputer. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap ASN menempati posisi yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka. Penilaian kompetensi ini dirancang untuk mendukung manajemen talenta, pengembangan karier, serta peningkatan efektivitas kerja birokrasi.
-
Terakhir, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi menambahkan bahwa BPSDM Hukum sendiri telah memperoleh akreditasi “Sangat Baik” dari BKN sebagai penyelenggara assessment center nasional. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengembangan SDM. Secara rinci beliau menjabarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kegiatan uji kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Untuk metode kompleks di dalam kantor, tarif ditetapkan sebesar Rp7.500.000 per peserta, sedangkan metode sedang dan sederhana masing-masing dikenakan Rp5.000.000 dan Rp3.500.000. Untuk pelaksanaan di luar kantor dan secara virtual, tarif disesuaikan berdasarkan metode dan sarana yang digunakan.
Kepala BPSDM Hukum Tutup Penilaian Kompetensi Kemenkum Kalbar: Jadilah Problem Solver Organisasi
-
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, resmi menutup kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan administrasi dan fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat. Kegiatan berlangsung selama dua hari, dan ditutup pada Kamis (22/05) di Ruang Aula Kanwil Kemenkum Kalbar.
-
Hadir mendampingi pada kegiatan ini Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Asessor Aparatur SDM Ahli Utama Iwan Kurniawan selaku Penjamin Mutu beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Hukum Kalimantan Barat Zuliansyah, Pejabat Manajeral dan Non Manajerial pada Kanwil Kemenkum Kalbar.
-
Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil evaluasi kegiatan oleh Asessor Aparatur SDM Ahli Utama Iwan Kurniawan. Selama dua hari pelaksanaan, beliau menjelaskan para peserta sebanyak 60 peserta ini menjalani serangkaian simulasi dan tes untuk mengukur aspek kepemimpinan, komunikasi, integritas, hingga kemampuan pemecahan masalah.
-
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan sambutan. Beliau mengapresiasi kegiatan penting ini dan menjelaskan bahwa penilaian kompetensi di Kalimantan Barat sebagai upaya menciptakan tata kelola SDM pemerintahan yang lebih adaptif dan akuntabel.
-
Kemudian tiba pada inti dari kegiatan penutupan, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan sambutan penutupannya secara langsung. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa penilaian kompetensi merupakan elemen krusial untuk memastikan bahwa ASN menempati jabatan sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, baik dalam manajerial maupun aspek sosial kultural.
-
Kepala BPSDM Hukum menjelaskan penilaian kompetensi ini penting untuk mengukur sejauh mana kompetensi seseorang telah sesuai dengan standar jabatan yang dipersyaratkan. Dari sinilah kita bisa menilai kelayakan sekaligus memetakan potensi mereka di masa mendatang. Penilaian ini dilakukan menggunakan metode Assessment Center tingkat sederhana dengan pendekatan multi-metoda dan multi-asesor.
-
Selanjutnya Kepala BPSDM Hukum menambahkan, jabatan administrasi dan fungsional dalam sistem pemerintahan memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. Jabatan administrasi mengatur koordinasi dan manajemen, sementara jabatan fungsional mengandalkan keahlian dan spesialisasi bidang. Oleh karena itu, penilaian terhadap keduanya harus dilakukan secara objektif dan profesional.
-
Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa hasil penilaian kompetensi ini tidak hanya akan diberikan kepada pejabat yang berwenang, tetapi juga kepada peserta yang bersangkutan. Sertifikat resmi akan dikeluarkan sebagai bukti bahwa peserta telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian penilaian dengan baik.
-
Terakhir, Kepala BPSDM Hukum dengan resmi menutup kegiatan dan berharap semoga hasil yang diperoleh menjadi bekal untuk pengembangan karier ASN di Kemenkum Kalbar sekaligus kontribusi nyata dalam menyukseskan organisasi karena ASN yang kompeten adalah aset sekaligus penggerak perubahan birokrasi. Beliau juga berharap semua peserta mampu menjadi problem solver pada institusi masing-masing.