Langkah Besar Reformasi Hukum! Ratusan Fasilitator Akan Dilatih Implementasikan KUHP Baru
-
BPSDM Hukum menggelar Rapat Koordinasi Tenaga Pengajar Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kepala BPSDM Hukum membuka secara resmi pelaksanaan rapat koordinasi ini, didampingi Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan beserta Tim Kerja Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP. Rapat juga dihadiri oleh Para Ahli Hukum Pidana yang juga merupakan Tim Penyusun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan akan bertindak selaku tenaga pengajar pada pelaksanaan ToF, hadir melalui Zoom Meeting yakni Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang); Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia); Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia); Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. (Dosen Hukum Pidana, Guru Besar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada); Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember); Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember); Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro); Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Pakar Hukum Money Laundring); Dr. Albert Aries, S.H., M.H. (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti) serta Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada); Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. (Staf Khusus Bidang Penguatan SDM dan Transformasi Organisasi, Kementerian IMIPAS) dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisna Dwipayana) yang berhalangan hadir pada kesempatan rapat perdana hari ini.
-
Mengawali jalannya rapat, Kepala BPSDM Hukum menyampaikan bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Tahun 2023, terdapat masa transisi sebelum pemberlakuan KUHP tersebut selama 2 Tahun sebelum diberlakukan pada Tahun 2026. Bahwa selama masa transisi tersebut, dibutuhkan peningkatan pemahaman seluruh lapisan masyarakat, baik itu ASN maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap UU KUHP, sehingga dalam implementasinya di Tahun 2026 dapat terbentuk pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan hukum pidana.
-
BPSDM Hukum pada Tahun 2025 ini akan menyelenggarakan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP, pelaksanaan ToF ini merupakan Program Prioritas Nasional BPSDM untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum. Dan juga melaksanakan Asta Cita Presiden ke-4 yakni penguatan Sumber Daya Manusia dan ke-7 yakni Penguatan Reformasi Hukum. Bahwa urgensi pelaksanaan pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, dalam hal ini menyiapkan fasilitator yang merupakan peserta dari ToF Implementasi KUHP sehingga dapat memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mensosialisasikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan hukum pidana.
-
Pelaksanaan ToF Implementasi KUHP ini akan diikuti oleh 342 peserta, yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, serta Kementerian Hukum. Nantinya para peserta akan terbagi dalam kelompok berisi 30-32 orang per angkatan dan pelatihan akan berlangsung dalam 11 angkatan. Pelaksanaan ToF Implementasi KUHP Angkatan I dimulai pada 11 April, adapun pelaksanaan untuk 11 angkatan tersebut berakhir hingga 5 Desember 2025. Adapun pelaksanaannya dilakukan dengan metode blended learning, yang mengombinasikan pembelajaran daring selama lima hari melalui E-Learning dan pelatihan klasikal selama delapan hari di BPSDM Hukum.
-
Pada pelaksanaan melalui E-Learning, peserta diharapkan dapat membekali dirinya melalui pembelajaran secara mandiri dengan mengunduh modul yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Tim Ahli Penyusun KUHP. Sehingga nantinya dapat tercipta diskusi aktif pada pelaksanaan pelatihan secara klasikal yang akan diisi langsung oleh Para Ahli Hukum Pidana selaku Tim Penyusun KUHP.
-
Kepala BPSDM Hukum juga menyampaikan bahwa dalam proses pembelajaran, peserta akan dievaluasi melalui ujian komprehensif kompetensi teknik fasilitasi dengan bobot 40 persen, tugas 30 persen, serta aspek sikap dan perilaku 30 persen. Pelaksanaan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitator memiliki kompetensi yang memadai sebelum terjun langsung dalam melakukan sosialisasi KUHP di berbagai daerah.
-
Pelaksanaan ToF Implementasi KUHP ini diharapkan mampu menciptakan fasilitator yang kompeten dan berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP baru di Indonesia. Melalui pemahaman serta peningkatan kompetensi yang dimiliki oleh para fasilitator yang juga merupakan para Aparatur Penegak Hukum ini, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hukum yang berlaku dan menciptakan budaya taat hukum di Indonesia. Sehingga terwujudnya pemahaman yang lebih luas mengenai perubahan dalam KUHP baru dan mendukung tercapainya tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia menjelang implementasi KUHP pada tahun 2026.