Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum
-
Kepala BPSDM bersama dengan Pimti Madya Kementerian Hukum dan juga Staff Ahli, Staff Khusus Menteri beserta Pimti Pratama Kementerian Hukum, mengikuti Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum bertempat di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI. Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Ketua Komisi XIII beserta Wakil Ketua Komisi XIII bertujuan guna membahas masalah strategis kebijakan hukum terkait Pemberian Amnesti; Peraturan Perundang-undangan; Administrasi Hukum Umum; Hak Kekayaan Intelektual serta masalah aktual lainnya.
-
Beberapa poin penting yang disampaikan yakni terkait pelaksanaan Amnesti yang telah disinkronisasikan dengan data yang ada di Ditjen AHU dan pelaksanaannya akan berpedoman pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru. Bahwa saat ini progres pengembangan Poltekpin sudah dalam tahapan pengembangan prodi baru serta telah terdapat Naskah Akademik terhadap 4 (empat) program studi yakni Naskah Akademik Program Studi Perancangan Peraturan Perundang-undangan; Program Studi Administrasi Hukum Umum; Program Studi Pembangunan Hukum; dan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual; dan nantinya mahasiswa yang merupakan lulusan dari Poltekpin dapat langsung menerapkan keilmuan yang didapatkan secara profesional. Terkait penerimaan catar Poltekim dan Poltekip akan terus dilakukan koordinasi dengan Kementerian IMIPAS. Selain itu disampaikan bahwa Transformasi digital Kementerian Hukum menjadi salah satu hal penting yang menjadi prioritas utama pelaksanaannya. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Anggota Fraksi yakni peningkatan Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pengawasan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa.