BPSDM Hukum Luncurkan Aplikasi Community of Practice (CoP) sebagai Sarana Inovatif Pembelajaran ASN
-
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, bersama Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional, Tejo Harwanto, secara resmi meluncurkan Aplikasi Pembelajar Community of Practice (CoP) BPSDM Hukum sebagai bentuk transformasi pembelajaran berbasis digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum.
-
Kegiatan peluncuran aplikasi CoP ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para Pimti Pratama di Lingkungan BPSDM Hukum, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum beserta jajaran, para Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama, Pejabat Fungsional Assesor SDM Ahli Utama, perwakilan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan, perwakilan Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Admnistrasi Negara, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia “IP3I”, perwakilan Ketua Umum Persatuan Analis Hukum Indonesia “PERSAHI”, Ketua Persatuan Penyuluh Hukum Seluruh Indonesia “PERLUHMI” serta Pejabat Managerial dan Non Managerial BPSDM Hukum.
-
Community of Practice (CoP) merupakan sebuah wadah pembelajaran kolaboratif yang menghubungkan individu-individu dengan minat dan tujuan yang sama untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan. Melalui CoP, ASN dapat memperkuat jejaring komunikasi, menyelesaikan masalah secara kolektif, serta mengembangkan kompetensi secara lebih efektif dan adaptif sesuai kebutuhan di lapangan. CoP diciptakan sebagai ruang belajar yang tidak hanya terstruktur, tetapi juga partisipatif dan berkelanjutan sekaligus menjadi jembatan antara praktik lapangan dan pengembangan profesional ASN
-
Aplikasi CoP BPSDM Hukum dilengkapi dengan 4 menu utama yang dirancang secara interaktif, yaitu: (1) KOPDAR (Kolaborasi Pengembangan Diri ASN yang Relevan), yang memungkinkan ASN untuk mengusulkan tema webinar, memberikan vote dan komentar, mendaftar kegiatan edukatif, hingga mengunduh sertifikat partisipasi secara otomatis. (2) Bincang Cerdas, yang menyediakan ruang berbagi gagasan, karya tulis ilmiah, serta forum diskusi interaktif terkait isu-isu strategis dalam jabatan fungsional. (3) Informasi Pembinaan, yang enyajikan informasi terkini seputar kebijakan, pengumuman resmi, serta agenda kegiatan pembinaan dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional. (4) Referensi, yang mampu memberikan akses cepat ke berbagai dokumen resmi seperti peraturan, panduan, dan kebijakan pendukung pelaksanaan tugas ASN.
-
Saat ini, CoP BPSDM Hukum telah menginisiasi 8 Komunitas Jabatan Fungsional, yang meliputi Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Paten, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, dan Kurator Keperdataan.
-
Terakhir, dengan hadirnya aplikasi CoP, BPSDM Hukum berharap dapat memperkuat budaya berbagi pengetahuan dan menciptakan ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan dan relevan bagi ASN dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.
Kepala BPSDM Tutup Rangkaian Kegiatan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Administrasi dan Fungsional pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Tahun 2025
-
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menutup rangkaian kegiatan penilaian kompetensi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara didampingi oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Eva Gantini, Sekretaris BPSDM, Jusman, dan Asesor Ahli Utama, Saffar M. Godam. Penilaian kompetensi bertujuan untuk mengetahui apakah seorang pegawai yang memiliki jabatan administratif maupun jabatan fungsional memilliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
-
Penilaian kompetensi ini diikuti oleh 60 peserta dan dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 14 s.d 15 Mei 2025. Melalui penilaian yang komprehensif, organisasi dapat mengidentifikasi area pengembangan dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan produktif.
-
Selanjutnya dalam rangka peningkatan pelayanan dan menjaga mutu serta standar pelaksanaan penilaian kompetensi, panitia penyelenggara menyusun instrumen evaluasi dalam bentuk kuesioner. Pada rangkaian kegiatan penutupan juga disampaikan terkait hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan penilaian kompetensi dari 55 orang yang telah mengisi kuisioner, yaitu: (1) 80% untuk kategori persyaratan, (2) 69,09% untuk kategori mekanisme penilaian, (3) 61,82% untuk kategori waktu, (4) 56,82% untuk kategori instrumen, (5) 61,82% untuk kategori kompetensi asesor, (6) 72,73% untuk kategori pelayanan, dan (7) 70,91% untuk kategori sarana dan prasarana.
-
Pertanyaan dalam survey evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Dari hasil survey tersebut dapat disimpulkan saran dan masukan terkait semua kategori pada penyelenggaraan kegiatan. Hasil evaluasi akan dijadikan feedback sebagai perbaikan untuk penyelenggaraan penilaian kompetensi selanjutnya.
-
Terakhir, Kepala BPSDM Hukum berharap penilaian kompetensi dapat terus mendukung perkembangan manajerial dan sosial kultural untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kemampuan yang diperlukan untuk berkinerja secara efektif dan mendukung pencapaian tujuan organisasi.