Menjadi Penguji dalam Seminar Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi ToF KUHP Angkatan V Tahun 2025
- Selasa, 12 Agustus 2025, bertempat di Ruang Kelas 1.03, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, berperan sebagai penguji dalam Seminar Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi Training of Facilitators (ToF) KUHP Angkatan V Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau menguji enam peserta dari Kelompok 3 yang berasal dari beragam instansi, yaitu Mahkamah Agung, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Bareskrim Polri, kalangan akademisi (Dosen Universitas), Balai Pemasyarakatan, serta internal Kementerian Hukum.
- Kepala BPSDM Hukum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta ToF Angkatan V, khususnya Kelompok 3, yang dinilai sangat kompak dalam membangun kerja sama tim (teamwork) yang solid. Hal ini tercermin dari kesepakatan jangka pendek yang seragam dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KUHP di acara car free day, sebagai bentuk inovasi pendekatan kepada masyarakat.
- Selain itu, Kepala BPSDM Hukum juga memberikan apresiasi secara khusus kepada setiap peserta seminar yang telah memaparkan rancangannya dengan luar biasa. Penyampaian materi yang runtut, terstruktur, dan penuh pemahaman menunjukkan bahwa para peserta telah menguasai substansi KUHP dengan baik. Beliau turut memberikan masukan yang konstruktif terhadap rencana aksi masing-masing peserta, dengan harapan agar implementasi program tersebut mampu menghasilkan outcome dan manfaat yang optimal, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.
Memimpin Rapat Evaluasi ToF Implementasi KUHP Angkatan V Tahun 2025
- Selasa, 12 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat Gedung Pusat Lt. 1, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan V Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di lingkungan BPSDM Hukum. Rapat evaluasi dihadiri oleh Kepala Pusbanglattekpim beserta jajaran tim penyelenggara ToF serta Para Penguji ToF Angkatan V.
- Rapat ini membahas dua agenda utama, yaitu evaluasi penyelenggaraan pelatihan (Level 1) dan evaluasi hasil belajar peserta (Level 2), yang dilaksanakan berdasarkan landasan hukum meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang mengatur manajemen ASN serta pengembangan kompetensi berbasis Corporate University.
- Pada evaluasi Level 1, pembahasan mencakup penilaian terhadap tenaga pengajar, proses penyelenggaraan baik melalui e-learning maupun klasikal, serta masukan dan saran dari peserta terkait kedua metode pembelajaran tersebut. Total responden yang terlibat dalam evaluasi berjumlah 30 orang. Sedangkan pada evaluasi Level 2, fokus diarahkan pada capaian hasil belajar peserta yang mencakup kehadiran minimal, aspek sikap dan perilaku, ujian kompetensi teknis fasilitasi, serta tugas resume materi.
- Pada rapat evaluasi, Kepala BPSDM menilai bahwa peserta angkatan V sangat kompak serta antusias, dibuktikan dengan hasil nilai yang memuaskan dan sesuai dengan target yang diharapkan. Hasil evaluasi penyelenggaraan ToF Angkatan V juga dinyatakan sangat memuaskan. Paparan para peserta dinilai bagus dan menunjukkan semangat tinggi dalam merencanakan kegiatan sosialisasi KUHP. Selain itu pada rapat ini juga dibahas mengenai hasil dari 10 peserta dengan nilai terbaik pada angkatan V.
- Kepala BPSDM menegaskan bahwa hasil evaluasi harus ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan atau diagram yang menunjukkan perbandingan peningkatan kualitas pelatihan dari waktu ke waktu. Beliau turut memberikan apresiasi kepada Kepala Pusat Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan (Tekpim) dan seluruh tim jajaran yang telah bekerja optimal, serta mendorong agar kinerja tersebut dapat dipertahankan.
- Beliau berharap agar pelaksanaan ToF ke depan semakin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memanfaatkan inovasi digital, termasuk pengembangan sistem seperti helpdesk untuk mendukung proses fasilitasi dan sosialisasi KUHP secara lebih efektif. Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh hasil penilaian dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan sehingga mampu menghasilkan fasilitator yang kompeten dan siap berkontribusi dalam implementasi KUHP secara optimal.