Kegiatan kepala BPSDM Hukum 08 Oktober 2025

Kabar Pimpinan

WhatsApp Image 2025 10 08 at 20.33.51

Narasumber Kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

B. Gambaran Kegiatan

  1. Rabu, 8 Oktober 2025 bertempat di Hotel Park Hyatt, Jakarta. Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hak Perlindungan Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Acara ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan mulai dari Kementerian/Lembaga hingga para Aparat Penegak Hukum (APH).
  2. ⁠Dalam paparannya Kepala BPSDM Hukum menyampaikan materi mengenai Substansi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beliau menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
  3. ⁠Peraturan ini menjadi turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan masyarakat agar memiliki pemahaman, sikap, serta keterampilan dalam menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif.
  4. ⁠Melalui pengaturan kurikulum, metode pelatihan, serta sertifikasi peserta, kebijakan ini berfungsi membangun sistem pelatihan yang terkoordinasi antara kementerian terkait, terutama Kementerian Hukum sebagai mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
  5. ⁠Dalam konteks ini, BPSDM Hukum berperan strategis sebagai lembaga pelatihan yang memastikan terselenggaranya program penguatan kapasitas aparatur hukum sesuai mandat Perpres. Melalui Kampus Pengayoman Pancasila, BPSDM Hukum memperkuat implementasi kebijakan ini dengan menyediakan pelatihan klasikal, jarak jauh, maupun blended learning yang adaptif terhadap kebutuhan lintas instansi. Peran tersebut menjadi wujud nyata kontribusi BPSDM Hukum dalam menciptakan aparatur yang profesional, berempati, dan berkeadilan dalam menangani isu kekerasan seksual di Indonesia.
  6. ⁠Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Perindungan Hak Perempuan Desy Andriani, Direktur JalaStoria Ninik Rahayu, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, Asdep Perumusan dan Koordinasi Perlindungan Hak Perempuan Margareth Robin.
Cetak

Related Articles