Memimpin Rapat Pembahasan terkait Persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru, SOTK PoltekPIN, dan SKB Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan
B. Gambaran Kegiatan
Jumat, 8 Agustus 2025 bertempat melalui Ruang Rapat Virtual Zoom Meeting. Kepala BPSDM Hukum , Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin Rapat Pembahasan Terkait Persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru, SOTK PoltekPIN, dan SKB Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan sebagai bentuk tindaklanjut dari telah disetujuinya jurusan hukum terapan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 653/B/O2025 tanggal 5 Agustus 2025.
Hasil dari rapat pembahasan adalah sebagai berikut:
- Terkait Persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru:
- Direktur PoltekPIN beserta tim telah mempersiapkan persyaratan penerimaan mahasiswa baru, formasi penerimaan, tata cara dan mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi serta rencana pelaksanaan seleksi yang mengacu pada persyaratan saat penerimaan mahasiswa jurusan pemasyarakatan dan keimigrasian sebelumnya sehingga perlu adanya arahan dan masukan untuk penyesuaian terkait beberapa persyaratan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa jurusan hukum terapan yang akan ditempatkan pada masing-masing unit eselon 1 di Kementerian Hukum.
- Terdapat beberapa masukan terkait penyesuaian persyaratan penerimaan serta alokasi penempatan yang nantinya akan dibentuk tim-tim kecil untuk diskusi lebih lanjut. Dari Biro SDM Sekretariat Jenderal siap mendampingi terkait prosesnya.
- Kepala BPSDM menyampaikan arahan Wakil Menteri Hukum bahwa rekrutmen mahasiswa baru tahun ini akan dilaksanakan oleh PoltekPIN didampingi oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal dan BPSDM Hukum, sehubungan dengan akreditasi PoltekPIN. Terkait CAT akan dikoordinasikan dengan BKN.
- Terkait Pembahasan SOTK PoltekPIN:
- Terdapat penyesuaian untuk Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia antara lain Permenkumham telah disesuaikan menjadi Permenkum serta frasa mengenai HAM telah diperbaiki
- Pasal 12 telah disesuaikan ditambahkan jurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan di bidang hukum
- Terdapat draft usulan penyempurnaan baik penambahan serta perbaikan dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum antara lain:
- (1) Penambahan dalam ketentuan peralihan pasal 45
- Penambahan lokasi kota Depok pada pasal 42
- (3) Dukungan manajemen Sekretariat Jenderal ditambahkan dalam pasal 15 terkait pengelolaan manajemen kinerja, pengendalian internal, dan manajemen risiko serta reformasi birokrasi
- (4) Penyesuaian dan penambahan pada ketentuan umum pasal 1 terkait penjelasan mengenai Politeknik Pengayoman Indonesia
- (5) Terdapat perbaikan gambar ketentuan penutup dihapus agar tidak ada polemik antar ketentuan di atasnya.
- Terkait SKB Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi Pemasyarakatan:
- Telah dilakukan penyesuaian dari SKB 4 Menteri antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PANRB, dan Kemendiktisaintek menjadi 2 Menteri antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas hasil audiensi dengan Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek.
- Telah dilaksanakan pertemuan rapat tim kecil bersama kementerian imigrasi dan pemasyarakatan pada tanggal 28 Juli 2025 dengan hasil penambahan pada diktum ketiga terkait pengalihan sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dokumen dan bahan ajar, dan hal-hal lain terkait dengan pengubahan pengelolaan jurusan keimigrasian dan ilmu pemasyarakatan.
- Dalam rapat pembahasan ini ditambahkan tentang penjelasan pada diktum ketiga dengan hasil sebagai berikut:
- (1) Sumber daya manusia termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik dapat dialihkan secara selektif
- (2) Peserta didik dialihkan setelah seluruh proses administrasi kependidikan dan yudisium diselesaikan oleh Kementerian Hukum
- (3) Penyelesaian administrasi kepegawaian selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (oleh Kementerian Hukum)
- (4) Perlengkapan dan aset (fisik dan non fisik) yang berlokasi di Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagaimana yang saat ini digunakan sebagai tempat pendidikan bagi taruna Politeknik Pengayoman Indonesia;
- Terkait poin anggaran:
- (1) Penyelenggaraan wisuda 2025 menjadi tanggung jawab Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Hukum, dan kelulusannya akan ditempatkan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- (2) Penyelenggaraan politeknik baru pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun anggaran 2026 berasal dari proses penyusunan anggaran yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum pada tahun 2025
- (3) Dokumen dan bahan ajar yang berhubungan dengan teknis keimigrasian dan pemasyarakatan dialihkan hak cipta dan penggunaannya kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk poin ketiga ini masih dalam pertimbangan lebih lanjut.