
Membuka dan Memberikan Overview Kampus Pengayoman Pancasila pada Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Anggaran 2025
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka secara resmi kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala BPSDM Hukum. Kegiatan ini merupakan langkah awal bagi para pegawai baru untuk mengenal lingkungan kerja, nilai-nilai, serta budaya organisasi di Kementerian Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Hukum menekankan pentingnya orientasi sebagai fondasi dalam membangun integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
- Dalam sesi pembukaan, Kepala BPSDM Hukum memberikan overview tentang Kampus Pengayoman Pancasila yang menjadi wadah pembentukan karakter ASN Kementerian Hukum. Beliau menjelaskan bahwa konsep Kampus Pengayoman Pancasila bertujuan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar perilaku, etika, dan pengambilan keputusan dalam bekerja. Melalui metode PJJ, peserta orientasi diharapkan tetap dapat merasakan atmosfer pembelajaran yang aktif dan interaktif, dengan dukungan teknologi yang memudahkan transfer ilmu serta pemahaman nilai-nilai organisasi. Kepala BPSDM Hukum juga menekankan pentingnya kedisiplinan, tanggung jawab, dan kolaborasi, agar para PPPK mampu menjadi bagian dari aparatur negara yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
- Kegiatan orientasi ini menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta tentang visi, misi, dan nilai dasar Kementerian Hukum serta peran strategis BPSDM Hukum dalam membentuk SDM unggul. Para peserta menunjukkan antusiasme dan komitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan penuh semangat. Sebagai kesimpulan, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa orientasi bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan proses internalisasi nilai-nilai moral dan profesionalisme ASN yang harus terus dijaga dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan seluruh peserta PPPK mampu menjadi agen perubahan yang membawa semangat Pengayoman dan nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja masing-masing.

Penguji Seminar Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi ToF KuHP Angkatan IX Tahun 2025
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, bertindak sebagai penguji dalam kegiatan Seminar Uji Kompetensi Teknik Fasilitasi Training of Facilitator (ToF) KUHP Angkatan IX Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Kelas 10.3 BPSDM Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelatihan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para peserta dalam memahami dan memfasilitasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kehadiran Kepala BPSDM Hukum sebagai penguji menunjukkan komitmen lembaga dalam memastikan kualitas dan kompetensi peserta yang akan menjadi fasilitator handal di bidang hukum pidana.
- Dalam pelaksanaan seminar uji kompetensi tersebut, Kepala BPSDM Hukum menguji enam orang peserta pelatihan yang berasal dari berbagai instansi, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta internal Kementerian Hukum. Proses pengujian berlangsung interaktif, di mana para peserta diminta untuk memaparkan hasil rancangan fasilitasi serta menunjukkan kemampuan komunikasi, penguasaan materi, dan metodologi pelatihan yang efektif. Kepala BPSDM Hukum memberikan penilaian objektif dan masukan konstruktif, terutama terkait pentingnya memahami substansi KUHP baru secara menyeluruh dan mampu menyampaikannya dengan pendekatan yang edukatif dan aplikatif.
- Kegiatan uji kompetensi ini menghasilkan peningkatan pemahaman peserta terhadap prinsip dan teknik fasilitasi dalam konteks implementasi KUHP baru. Peserta menunjukkan antusiasme dan kesiapan untuk menjadi fasilitator yang profesional dan berintegritas. Sebagai kesimpulan, Kepala BPSDM Hukum menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Training of Facilitator bukan hanya diukur dari kemampuan menyampaikan materi, tetapi juga dari kemampuan membangun kesadaran hukum di masyarakat. Dengan demikian, hasil kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan para fasilitator yang kompeten dan berperan aktif dalam mendukung implementasi KUHP baru secara efektif dan berkelanjutan.

Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Tahun 2025–2029
- Bertempat di Ruang rapat Kepala BPSDM Hukum , Kepala BPSDM Hukum memimpin rapat Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Tahun 2025–2029, disusun sebagai arah kebijakan dan pedoman dalam mengembangkan sumber daya manusia di bidang hukum. Renstra ini menjadi wujud komitmen BPSDM Hukum dalam mendukung visi besar Kementerian Hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang mampu menciptakan stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, BPSDM Hukum diarahkan menjadi Corporate University bidang hukum yang berfungsi sebagai pusat pengetahuan dan pembelajaran hukum guna menciptakan SDM hukum yang produktif, kompeten, dan profesional.
- Transformasi kelembagaan ini diwujudkan melalui enam pilar strategis utama, yakni pengelolaan perguruan tinggi kedinasan yang unggul, pengembangan kompetensi bidang hukum yang berkualitas, penilaian dan sertifikasi kompetensi yang terstandar, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penguatan pusat pengetahuan hukum, serta pembangunan kemitraan strategis dalam pendidikan dan pengembangan SDM hukum. Fokus pengembangan juga mengalami pergeseran paradigma, dari yang sebelumnya hanya menitikberatkan pada pengembangan ASN internal, kini diperluas untuk mencakup ASN eksternal dan tenaga non-ASN di bidang hukum. Perubahan ini diperkuat dengan penerapan transformasi digital, tata kelola yang akuntabel, serta sistem pembelajaran berbasis knowledge management.
- Melalui implementasi Renstra 2025–2029, BPSDM Hukum menargetkan tercapainya berbagai capaian strategis, antara lain pembentukan program studi hukum terapan, peningkatan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi profesi, serta pengoperasian sistem manajemen pengetahuan hukum yang terintegrasi. Pada tahun 2029, BPSDM Hukum diharapkan mampu menjadi lembaga rujukan nasional dalam pengembangan kompetensi SDM hukum dan menjadi mitra terpercaya dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat. Dengan demikian, BPSDM Hukum berperan penting dalam mendukung terwujudnya aparatur hukum yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan hukum di masa depan.

Kepala BPSDM Hukum Gelar Rapat Pembahasan Pengembangan Kompetensi Metode Corporate University
- Dalam rangka sinkronisasi Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Tahun 2025–2029, BPSDM Hukum menggelar rapat pembahasan pengembangan kompetensi dengan metode Corporate University. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Guest House BPSDM Hukum.
- Rapat ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penguatan tata kelola pengembangan kompetensi ASN pasca transformasi kelembagaan Kementerian Hukum tahun 2024. BPSDM Hukum memiliki mandat strategis untuk membangun ekosistem pembelajaran berkelanjutan melalui konsep Corporate University yang selaras dengan Renstra BPSDM Hukum 2025–2029 serta kebijakan nasional seperti SPBE, Satu Data ASN, dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pembahasan rapat difokuskan pada penyelarasan arah pengembangan kompetensi ASN bidang hukum, rancangan metode pembelajaran terintegrasi lintas unit, serta pembentukan tim tematik yang mencakup bidang teknologi digital, knowledge management, kerjasama, kebijakan, dan evaluasi. Hasil yang diharapkan adalah terwujudnya ekosistem pembelajaran hukum digital yang adaptif dan berkelanjutan, terbentuknya peta kompetensi hukum nasional, serta penguatan peran BPSDM Hukum sebagai Center of Excellence dalam pengembangan SDM hukum nasional.
- Rapat ini diadakan sebagai upaya memperkuat implementasi konsep Corporate University di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur di bidang hukum. Melalui forum ini, peserta rapat membahas arah kebijakan dan strategi pengembangan SDM hukum agar selaras dengan visi BPSDM Hukum sebagai pusat pengetahuan dan pembelajaran hukum yang produktif, kompeten, dan profesional.