Tindak pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam Hal Tertentu, Pelaku Tindak Pidana Hanya Dapat Dituntut Atas Dasar Pengaduan. Dalam hal korban tindak pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan orang tua atau walinya. Ketika anak belum berumur 16 (enam belas) tahun menjadi korban tindak pidana, maka yang membuat pengaduan adalah orang tuanya/walinya. Dalam hal orang tua atau wali tidak ada atau orang tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
Kalau pelaku tindak pidana itu merupakan orang tua sendiri atau walinya sendiri, maka yang membuat pengaduan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus, seperti kakek, nenek. kemudian jika dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga, seperti paman, bibi, keponakan. kemudian apabila dalam hal korban tindak pidana tidak memiliki orang tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh dirinya sendiri dan/atau pendamping.
Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yang dipercaya oleh korban tindak pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung. Kemudian dalam hal korban tindak pidana aduan berada dibawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi korban tindak pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros. Pengampuan adalah keadaan hukum di mana seseorang dewasa dianggap tidak cakap dalam bertindak dalam lalu lintas hukum karena keadaan mental atau fisik tertentu.
Dalam hal pengampu tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
jika dalam hal suami atau istri korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. seperti paman, bibi, keponakan, sepupu, cucu/cicit.
Dalam hal korban tindak pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban, kecuali jika korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan. Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. Pengaduan diajukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang, yaitu pihak kepolisian. Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah negara kesatuan republik indonesia; atau 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu pengaduan dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya tindak pidana. Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali.
Ketentuan terkait dengan tindak pidana aduan diatur di dalam Pasal 24 Sampai Dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yang baru akan berlaku pada tahun 2026.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum