TEMU SADAR HUKUM

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/uFfHxWNKzT4

PENGERTIAN

Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum/Kelompok Kadarkum atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan Kadarkum/Kelompok Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.

TUJUAN

Temu Sadar Hukum diselenggarakan dengan tujuan antara lain:

PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT

1. Peserta Temu Sadar Hukum terdiri atas:

2. Waktu

Temu Sadar Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

TATA CARA TEMU SADAR HUKUM

1. Pihak yang terkait dalam kegiatan Temu Sadar Hukum terdiri atas:

a. Peserta;

b. Pemandu;

c. Nara Sumber; dan

d. Notulis.

2. Peserta

3. Pemandu

a. Pemandu adalah seorang yang ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara untuk memimpin, mengarahkan, dan memotivasi kegiatan Temu Sadar Hukum;

b. Untuk dapat ditunjuk sebagai Pemandu, seseorang harus:

1) Mempunyai wawasan di bidang hukum;

2) Komunikatif;

3) Dapat menjadi fasilitator; dan

4) Dapat menjadi penengah diskusi antar kelompok.

4. Narasumber

5. Notulis

6. Temu Sadar Hukum dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:

PEMBINAAN TEKNIS PEMANDU

PEMBIAYAAN

Biaya kegiatan Temu Sadar Hukum

1. Dibebankan pada:

Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1