PENGERTIAN
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum/Kelompok Kadarkum atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan Kadarkum/Kelompok Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
TUJUAN
Temu Sadar Hukum diselenggarakan dengan tujuan antara lain:
- Meningkatkan pemahaman anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum tentang hukum;
- Memotivasi anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan anggota masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum; dan
- Memotivasi anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.
PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT
1. Peserta Temu Sadar Hukum terdiri atas:
- Sesama anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum,
- Anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang satu dengan anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum yang lain; atau
- Antara anggota Kadarkum/Kelompok Kadarkum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.
2. Waktu
Temu Sadar Hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Tempat Temu Sadar Hukum diselenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh anggota Kadarkum dan oleh masyarakat setempat, misalnya di:
- Balai Desa/ Balai yang setingkat;
- Lapangan terbuka; atau
- Tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.
TATA CARA TEMU SADAR HUKUM
1. Pihak yang terkait dalam kegiatan Temu Sadar Hukum terdiri atas:
a. Peserta;
b. Pemandu;
c. Nara Sumber; dan
d. Notulis.
2. Peserta
- Peserta Temu Sadar Hukum terdiri atas satu atau beberapa kelompok dengan beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang;
- Apabila kegiatan dilakukan oleh lebih dari satu kelompok, jumlah kelompok ditentukan oleh Panitia Penyelenggara, paling banyak 4 (empat) kelompok disesuaikan dengan jumlah materi hukum yang dibahas dan setiap kelompok diberi nama dengan persetujuan panitia penyelenggara.
3. Pemandu
a. Pemandu adalah seorang yang ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara untuk memimpin, mengarahkan, dan memotivasi kegiatan Temu Sadar Hukum;
b. Untuk dapat ditunjuk sebagai Pemandu, seseorang harus:
1) Mempunyai wawasan di bidang hukum;
2) Komunikatif;
3) Dapat menjadi fasilitator; dan
4) Dapat menjadi penengah diskusi antar kelompok.
4. Narasumber
- Narasumber adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang didiskusikan;
- Narasumber ditunjuk oleh Panitia Penyelenggara;
- Jumlah Narasumber sesuai dengan materi yang didiskusikan, dan dapat diambil dari Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Keagamaan, dan dari kalangan Akademisi;
- Narasumber bertugas memberi penjelasan, menjawab pertanyaan, memecahkan masalah, dan menyimpulkan hasil diskusi;
- Narasumber dalam hal diperlukan dapat memberikan penjelasan melalui multimedia/ teleconference.
5. Notulis
- Notulis adalah seseorang yang ditugaskan mencatat segala kejadian yang terjadi selama Temu Sadar Hukum berlangsung;
- Jumlah Notulis paling banyak 2 (dua) orang;
- Notulensi disampaikan kepada Panitia Penyelenggara.
6. Temu Sadar Hukum dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
- Acara Temu Sadar Hukum dibuka oleh Pemandu.
- Pemandu mempersilahkan peserta/kelompok untuk memperkenalkan diri, dilanjutkan dengan menampilkan yel-yel.
- Pada putaran pertama, Pemandu mempersilahkan peserta/kelompok pertama untuk mengemukakan persoalan dengan materi yang telah ditetapkan oleh Pemandu.
- Setelah peserta/kelompok pertama mengemukakan persoalan, Pemandu mempersilahkan peserta/kelompok berikutnya untuk menanggapi persoalan yang disampaikan peserta/kelompok pertama.
- Pemandu kemudian menyerahkan persoalan yang telah didiskusikan kepada Narasumber untuk memberikan penjelasan atau jawaban.
- Pada putaran selanjutnya, prosesnya sama dengan putaran pertama, Pemandu mempersilahkan peserta/kelompok yang mendapat giliran mengajukan persoalan kemudian ditanggapi oleh peserta/kelompok yang lain, dan selanjutnya diberi penjelasan dan jawaban oleh Narasumber.
- Setelah selesai putaran terakhir Pemandu menutup kegiatan Temu Sadar Hukum dan kemudian menyerahkan acara kepada Pembawa Acara (MC).
- Pada tahap penutup, Pembawa Acara (MC) :
- Mempersilahkan kepada Pembina Kadarkum atau pejabat yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Temu Sadar Hukum untuk memberikan sambutan;
- Kesan dan pesan dari Pembina yang sekaligus menutup secara resmi acara Temu Sadar Hukum.
PEMBINAAN TEKNIS PEMANDU
- Guna melancarkan dan meningkatkan kegiatan Temu Sadar Hukum diadakan Pembinaan Teknis Pemandu.
- Pembinaan Teknis Pemandu untuk tingkat Pusat diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pembinaan Teknis Pemandu untuk tingkat Daerah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PEMBIAYAAN
Biaya kegiatan Temu Sadar Hukum
1. Dibebankan pada:
- Anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat untuk Temu Sadar Hukum tingkat Pusat;
- Anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian/Lembaga di Wilayah dan Pemerintah Daerah, untuk Temu Sadar Hukum tingkat Daerah;
- Bantuan dari pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak mengikat.
Dasar ; Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.04-01 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Alih Usman (Bang Ali)
Penyuluh Hukum