SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BAGI WNI DAN WNA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

https://youtu.be/Ik4sCbVl4SE

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id.  Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan anikah. Apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.

Dokumen yang dilampirkan untuk Pendaftaran kehendak nikah terdiri dari ;  surat   pengantar   nikah   dari   desa/kelurahan tempat tinggal Catin; foto kopi akta kelahiran; foto kopi kartu tanda penduduk;   foto kopi kartu keluarga;   surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin (calon pengantin) yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; persetujuan Catin (calon pengantin);   izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin (calon pengantin) yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;  izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali   catin (calon pengantin) meninggal  dunia  atau  dalam  keadaaan  tidak mampu menyatakan kehendaknya; izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;  surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin (calon pengantin)  yang  belum  berusia  19  (sembilan  belas)  tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah; surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;  penetapan  izin  poligami  dari  Pengadilan  bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;  akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya     terjadi     sebelum     berlakunya Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang Peradilan Agama; dan   akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Kemudian dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri    dan    sudah    tidak    memiliki    dokumen kependudukan,    persyaratan    pernikahan   meliputi : surat    pengantar    dari    perwakilan    Republik Indonesia di luar negeri; persetujuan kedua Catin;    Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;  penetapan  izin  poligami  dari  pengadilan  bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;   akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan  akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati. Adapun bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga   negara   Indonesia,   persyaratan   pernikahannya meliputi : surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate    of    no    impediment    dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;   bagi  negara  asing  yang  telah  memberlakukan sertifikat  apostille,  dokumen  yang  berisi  surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing   diilengkapi   dengan   fotokopi   sertifikat apostile;   izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;  melampirkan foto kopi akta kelahiran;  melampirkan  akta  cerai  atau  surat  keterangan kematian bagi duda atau janda;  melampirkan foto kopi paspor; dan   melampirkan data kedua orang tua. Semua dokumen yang  berbahasa  asing,  kecuali  dokumen  berbahasa melayu,   harus   diterjemahkan   ke   dalam   bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Dalam  hal  tidak  terdapat  kedutaan  atau   kantor perwakilan   negara   bagi   warga   negara   asing   di Indonesia, izin dapat  diminta  dari  instansi  yang  berwenang  pada negara yang bersangkutan. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia.

Catin  yang  telah  melakukan  pendaftaran  kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan  mengelola  kehidupan  keluarga,  reproduksi  sehat,  serta  dinamika  perkawinan  dan keluarga. Setelah mengikuti  bimbingan  perkawinan Catin  diberikan sertifikat.

Ketentuan tentang pendaftaran kehendak nikah tercantum di dalam Pasal 3, pasal 4, pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Semoga bermanfaat,

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1