PIDANA MENYEBABKAN SAKSI,KORBAN DAN KELUARGANYA KEHILANGAN PEKERJAAN

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/xwCWJP_sAJ4

Setiap orang yang menyebabkan saksi, korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Denda kategori III sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Denda dengan kategori v yaitu sebesar sebesar rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ketentuan ini tercantum di dalam pasal 297 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1