Setiap orang yang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan pergandingan ukuran; membuat lambang untuk perorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara;atau menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan perundang-udangan. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah); Pasal 237 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.