PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAGU KEBANGSAAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/JSahGX751l4

Setiap orang yang meondai atau menghina lagu kebangsaan dengan; memperdengarkan, menyanyikan, atau meyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial;atau menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. dipidana dengan pidana denda paling bayak kategori II. Denda kategori II yaitu sebesar Rp. 10.000.000.,- (sepuluh juta rupiah);  Pasal 239 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1