PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/lq3hmHUuYQs

Setiap orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada,irama,kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kerhormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1